Kamaruddin Simanjuntak, Dari Perjuangan Hidup hingga Menjadi Pengacara dan Pendiri Kantor Hukum

 


Kamaruddin Hendra Simanjuntak, S.H., M.H., lahir di Siborongborong, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, pada 21 Mei 1974. Ia dikenal sebagai pengacara Indonesia yang pernah menangani sejumlah perkara yang mendapat perhatian luas dari masyarakat. Namanya antara lain dikaitkan dengan kasus korupsi e-KTP dan Wisma Atlet Hambalang, menjadi kuasa hukum Muhammad Kece dalam perkara penistaan agama, serta mendampingi keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Perjalanan hidup Kamaruddin sebelum menjadi pengacara tidak berlangsung mudah. Setelah menyelesaikan pendidikan di SMA Negeri 1 Siborongborong pada 1992, ia merantau ke Jakarta. Karena tidak memiliki uang untuk menyewa tempat tinggal, ia pernah tinggal di bawah kolong jembatan di kawasan Klender, Jakarta Timur. Selama sekitar tiga bulan ia menjalani kehidupan sebagai gelandangan sambil melakukan berbagai pekerjaan serabutan untuk bertahan hidup. Pada 1993, ia kemudian mendapatkan pekerjaan sebagai customer service di sebuah restoran.

Kamaruddin kemudian sempat mencoba membangun usaha kecil-kecilan, tetapi usaha tersebut tidak bertahan lama. Setelah mengalami pasang surut dalam dunia bisnis, ia bekerja sebagai sales atau tenaga penjual. Dari pengalaman tersebut, ketertarikannya terhadap dunia hukum mulai tumbuh. Pada 2000, ia melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia dan lulus pada 2004 dengan predikat cumlaude. Sejak 2007, ia bergabung sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia. Pada 2019, ia membuka firma hukum sendiri yang bernama Victoria Law Firm.

Dalam perkembangan berikutnya, Kamaruddin menjadi pendiri Kamaruddin Simanjuntak Partners, sebuah kantor hukum yang memiliki tim dengan berbagai latar belakang pendidikan dan pengalaman. Berdasarkan informasi resmi kantor hukum tersebut, layanan yang tersedia mencakup perkara pidana, perdata, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hubungan industrial, mediasi, dan kurator. Kantor tersebut juga menyatakan komitmen untuk memperjuangkan hak-hak klien dengan integritas dan kejujuran serta memberikan layanan hukum yang profesional.

Selain aktivitasnya sebagai advokat, Kamaruddin juga pernah terlibat dalam dunia politik dan pada 2020 mendirikan Partai Demokrasi Republik Indonesia Sejahtera. Sementara itu, kiprahnya sebagai pengacara terus mendapat perhatian publik melalui berbagai perkara yang pernah ditanganinya. 

Perjalanan Kamaruddin, dari kehidupan penuh perjuangan ketika merantau ke Jakarta hingga menjadi advokat yang menangani berbagai perkara dan memberikan pendampingan hukum kepada sejumlah pihak, juga Penasehat Hukum PT Lintas Dunia Pers, menjadi bagian penting dari perjalanan profesionalnya di bidang hukum.

Kamaruddin Simanjuntak Partners saat ini mencantumkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai founder, bersama sejumlah partner, dan berkantor di Ruko Tiga Pilar, Jalan Kebon Jeruk Raya No. 12 A, Jakarta Barat. Kantor hukum tersebut menggunakan semboyan “Tegakkan Keadilan Meski Langit Akan Runtuh” sebagai bagian dari identitasnya./Redaksi 

Sumber: https://kamaruddinsimanjuntakpartners.com