Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kebijakan Pemerintah Soal Gaji Ke 13 dan THR PPDI Surati Presiden Terkait Status Perangkat Desa


Banten, Lintas Dunia Online. Kebijakan pemerintah memberikan gaji  ke 13 dan THR kepada PNS, TNI Polri membuat  Pensiunan Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mengirimkan surat terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo.

Seperti diketahui bahwa pada tanggal 14 April 2021, seluruh masyarakat Indonesia telah mendengar pidato presiden  melalui media elektronik  PPDI menyambut bergembira.

Dan dalam pidato tersebut Presiden terdapat menyampaikan bahwa Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19 serta diharapkan dapat menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," tulisnya.

PPDI menyinggung aparatur pemerintah desa diakui atau tidak diakui adalah garda terdepan dalam penanganan Covid-19 sejak dinyatakan virus ini ada, siang malam perangkat desa menjaga masyarakat tanpa lelah, menjalankan amanat peraturan dari pemerintah untuk menaga lonjakan Covid-19.

Perlu diketahui Bapak Presiden bahwa teman ASN, TNI, Polri dan aparatur daerah selalu melibatkan perangkat desa dalam setiap program kerjanya, mulai dari pelaksanaan sosialisasi, tracking kasus jika ada masyarakat terjangkit, pelaksanaan vaksinasi juga masih dilaksanakan hingga sekarang

Bahkan kami sebagai pelaksana inti untuk sukses tidaknya kegiatan pelaksanaan vaksinasi dan semua ada di pundak kami.

Untuk itulah, dengan adanya pernyataan apresiasi Presiden Jokowi yang tak menyebutkan perangkat desa di dalamnya, PPDI menganggap Presiden melupakan perangkat desa sebagai prajurit paling depan dalam penanggulangan Covid-19.

Selanjutnya PPDI menyatakan Kepala Desa dan Perangkat desa butuh status kepegawaian yang jelas agar tidak menjadi pegawai yang selalu dilupakan dan termarginalkan. Apapun yang dilakukan seolah tidak mendapat apresiasi positif dari pemerintah.

"Jangankan Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13, tunjangan-tunjangan yang semestikan kita terima sebagaimana ASN dan pegawai pada umumnya saja kami tidak terima hanya Siltap (Penghasilan tetap) setara 2A saja," imbuhnya.

PPDI berharap dengan surat terbuka ini Presiden dan wakil Presiden bisa memperhatikan dan memberikan apresiasi atas kerja keras melayani masyarakat (Red)