Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengelolaan Dana BOS SMPN 1 Setu Diduga tidak Transparan


Kabupaten Bekasi, lintas dunia online. Pemerintah mewajibkan sekolah mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di papan informasi yang ada di sekolah atau di tempat lain agar mudah diakses masyarakat

Publikasi penerimaan dan penggunaan dana BOS dimaksudkan sebagai upaya mewujudkan transparansi anggaran pendidikan.

Walaupun ada kewajiban mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS, peluang terjadinya praktik korupsi masih cukup besar. Bisa saja, laporan publikasi sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan dana BOS, namun dalam praktiknya sejumlah kuitansi bodong dan penggelembungan anggaran atau mark-up

SMPN 1 Setu Kabupaten yang merealisasikan Dana BOS pada anggaran kegiatan ekstrakulikuler dan beberapa bidang anggaran lainnya  tahun 2020-2021 patut menjadi pertanyaan.

Pasalnya SMPN 1 Setu  ,pada masa pandemi tahun 2020-2021 menggarkan dana anggaran ekstrakulikuler dan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana cukup fantastis .

Sedangkan untuk kegiatan lain , biaya administrasi kegiatan sekolah, pemeliharaan kegiatas sekolah serta pembiayaan alat multimedia  juga disinyalir jadi Bancakan pihak sekolah.

Kepala Sekolah SMPN 1 Setu, ketika dihubungi oleh lintasdunia.online guna konfirmasi sebagai perimbangan terkait suatu pemberitaan mengenai penyerapan anggaran  kegiatan diatas  tidak merespon.(exson)