Dana Desa Karang Satu Diduga Jadi Bancakan Kades
Bekasi, Lintas Dunia Online. Sarim , Kepala Desa (Kades) Desa Karang Satu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam Anggaran Dana Desa, Disinyalir Korupsi Dana Desa (DD)
Dugaan tersebut terindikasi dari kegiatan – kegiatan yang bersumber dari Dana Desa pada Tahun 2019 dan Tahun 2020 yang terkesan banyak kejanggalan. Anggaran Dana Desa pada Tahun 2020 lalu yang hampir mencapai Milyaran, disinyalir kegiatan yang ada di APBDes tidak sesuai dengan realisasi nya.
Diduga kegiatan kegiatan tersebut sengaja di Mark Up dan diduga kuat ada yang “Fiktif” serta laporan pertanggungjawabannya diduga direkayasa.
Berdasarkan data dan informasi sumber terpercaya, Karangsatu memiliki APBDes tahun 2019 sebesar Rp.4.379.667.400. Kemudian tahun 2020 meningkat fantastis mencapai Rp.4.579.757.000 yang bersumber dari Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD), Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten / Kota, Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten.
Menurut sumber, kurun waktu 2019 hingga 2020, beberapa kegiatan yang dibiayai dari alokasi APBDes Karangsatu disinyalir jadi Bancakan oknum kepala desa bersama kroninya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, yakni penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran pemerintahan, pengembangan sistem informasi desa, penyelenggaraan festival kesenian, adat dan keagamaan, dan penanganan keadaan darurat serta BLT Dana desa tahun 2020.
Adapun rincian besaran anggaran masing-masing kegiatan yang diduga “dikorupsi” akan uraikan secara detail dalam laporan informasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH), tuturnya.
Guna pemberitaan yang berimbang atas informasi yang diterima, awak media lintas dunia berusaha melakukan konfirmasi via WhatsApp kepada kepala desa Karangsatu, Sarim, namun tidak direspon. #Exson

