JAKSI Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS 2020 SMPN 1 Sukatani
Bekasi, Lintas Dunia Online . Terkait dugaan korupsi Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020, LSM Jaringan Anti Korupsi Seluruh Indonesia (JAKSI) melaporkan kepala SMPN 1 Sukatani, kabupaten Bekasi, Tosan kepada Kejaksaan Negeri Cikarang, Selasa (17/5).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM JAKSI Fiktor kepada Lintas Dunia Online mengatakan Laporan Dugaan (Lapdu) Korupsi nomor : 0026 / LI-Tipikor/JAKSI/V/2022 terkait realisasi penggunaan dana BOS tahun 2020 yang terindikasi dipaksakan “fiktif” oleh tim pengelola BOS bersama kepala SMPN 1 Sukatani, kabupaten Bekasi.
Adapun alokasi dana BOS yang diduga “DIKORUPSI” dimaksud yakni anggaran Pembelajaran Ekstrakurikuler dan anggaran Administrasi Kegiatan Sekolah, jelasnya.
Untuk diketahui sejak pertengahan triwulan satu (1) tahun 2020 sampai akhir Triwulan dua (2) tahun 2021 tidak ada kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di semua jenjang pendidikan (TK, SD, SMP, SLTA & PT) sesuai kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID -19). Sehingga patut diduga Kepala SMPN 1 Sukatani menggunakan dokumen fiktif untuk Surat Pertanggungjawaban (SPj) sebagai sarat menguras dana BOS yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Untuk itu JAKSI meminta kepada penegak hukum, Seksi Intel beserta jajaran Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cikarang menyelidiki dugaan korupsi dana BOS SMPN 1 Sukatani dan segera memeriksa kepala sekolah, Tosan Sunasan, tegas Fiktor. EXSON


