Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

ADITRA FINANCE Diduga Kangkangi Permenkeu PMK No.130/PMK.010/ 2012


Serang, Lintasdunia.online. Pada hari Sabtu (17/6/2022) terjadi lagi perampasan kendaraan roda dua/motor oleh Debt Collektor yang mengaku rekanan PT Adira Finance 

Para Debt Collektor dalam aksinya mereka tidak ubah - ubah nya seperti para Begal terang terangan  menarik kendaraan di jalanan. Dan sering terjadi perampasan mengatasnamakan debt kolektor diwilayah kecamatan Ciruas kabupaten Serang yang sangat meresahkan masyarakat Ciruas maupun lainya dengan aksi bergerombol dan secara paksa mengambil hak orang lain.

Roni, Timsus Bidang lembaga perlindungan Konsumen Koalisi Mappak Banten dengan komentarnya mengatakan " Lembaga dan masyarakat Serang raya harus kompak dalam menyikapi ini untuk menghadapi Debt Collektor yang belakangan ini sudah membuat resah dan meneror masyarakat, belakangan ini sering terjadi di daerah kecamatan Ciruas,

“Ahmad Rifai, korban yang datang melapor ke kantor kami hari sabtu 17-06-22, pukul 11:30 Wib, mengaku dirinya salah satu korban perampasan sepeda motor roda (2) yang di lakukan oleh pihak mengatas namakan Mitra dari Adira Finance Serang

Cuma di sini ada kejanggalan dari surat penarikan para debt kolektor menggunakan Surat Bukti penarikan punya perusahaan (BAF Finance) dengan di tuliskan tangan Adira, di duga pihak debt kolektor yang menarik kendaraan milik Ahmad rifai adalah bodong tidak bersertifikasi sesuai dengan ketentuan undang undang yang berlaku.

Dengan ini kami minta kepada Aparat Penegak Hukum wilayah Ciruas untuk melakukan langkah tegas adanya Debt Collektor diwilayahukum khususnya banten jangan sampai ada pembiaran adanya praktek premanisme yang berkedok depkolektor yang sudah membuat resah masyarakat , 

Lanjut Roni  " sudah jelas dalam Surat Edaran Bank Indonesia  BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013. bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif dan Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yg melarang leasing atau perusahaan pembiayaan utk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan , sebab tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012 serta Undang- Nomor 42 Tahun 1999, fidusia , Maka dengan ini kami masyarakat dan Kolaisi Mappak akan melakukan Audensi ke Dinas Kominfo Kota/kabupaten Serang dan Dinas Kominfo Banten terkait jaringan Aplikasi yang digunakan para Finance dan akan Audensi ke Dinas perijinan kota Serang terkait keberadaan Kantor kantor cabang perkeriditan/Leasing kendaraan bermotor yang berkedudukan di wilayah  kota serang - Banten. 

Padahal sudah jelas  Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian dan Jika pengambilan dilakukan di jalan,  dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto , ujar Roni SH . Bela.