Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Polda Banten Berhasil Ringkus Kawanan Perampok Asal Aceh Tenggara


Serang, Lintas Dunia Online. Tim Resmob Polres Serang dan Polda Banten berhasil meringkus 8 perampok yang menguras harta dan dagangan di rumah juragan sembako di Kampung Jongjing, Desa Cerucuk Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

Dalam penangkapan yang dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat, Kamis (2/6/2022), kedelapan perampok terpaksa dihujani peluru karena melakukan perlawanan. Para tersangka tersungkur dan berhasil diringkus setelah bagian kakinya ditembus timah panas.

Dalam pemeriksaan, diketahui jika perampok asal Aceh Tenggara ini telah melakukan perampokan sebanyak 3 kali di wilayah hukum Polres Serang pada Bulan Mei. 

Selain di Kecamatan Tanara, para pelaku beraksi di rumah Jonson (39) distributor garam di Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal pada Rabu (11/5) sekitar pukul 03.00 dan mendapatkan uang belasan juta. Pada Rabu (28/5) sekitar pukul 02.00, pelaku beraksi di gudang farmasi PT Linko Surya Perkasa di Desa Plawad, Kecamatan Ciruas.

"Jadi dalam satu bulan di bulan Mei, para pelaku sudah beraksi 3 kali di wilayah hukum Polres Serang. Hanya di lokasi rumah sekaligus gudang PT Linko, pelaku tidak mendapatkan apa-apa," terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi dan Kanit Pidum Ipda Iwan Rudini saat ekspose di Mapolres Serang, Senin (6/6/2022).

Dalam aksinya, kata Kapolres, para pelaku memiliki peran yang berbeda, yaitu yang mengawasi lingkungan, menjebol pintu, mengikat dan menjaga penghuni rumah dan mencari uang dan barang berharga dan menunggu di dalam mobil.

"Para pelaku bekerja secara mobile menggunakan 2 unit kendaraan rental pada dini hari. Ketika melihat rumah yang dinilai mewah, para pelaku mulai menjalankan aksinya dengan peran yang sudah direncanakan," jelasnya.

Hasil dari perampokan, lanjut Yudha Satria, tersangka HG bertugas menjual barang rampokan dan kemudian membagi-bagikan kepada kelompoknya. Selama 3 beraksi, para pelaku masing-masing mendapat bagian Rp30 juta.

Seluruh pelaku uang dari hasil rampokan dipergunakan untuk biaya keperluan keluarga serta foya-foya di tempat hiburan. Motifnya terdesak kebutuhan ekonomi karena sebagian besar dari pelaku adalah pengangguran," kata Kapolres.

Akibat dari perbuatannya ini, kedelapan pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun panjara (MR)