Polsek Cikarang Pusat Ciduk 3 Pelaku Masih Dibawah Umur
Bekasi, Lintas Dunia Online. Lima orang diamankan Polsek Cikarang Pusat, Polres Metro Bekasi, setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan kekerasa diwilayah Kampung Tembong Gunung, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Wakaplres Metro Bekasi, AKBP Erick Frendriz, membeberkan, para pelaku beraksi pada Selasa, 19 Juli 2022, pukul 00.10 WIB dini hari.
Saat melintas didepan SMA 2 Cikarang Pusat, muncul pengendara motor dan langsung mengacungkan senjata tajam dengan maksud menakuti korban agar menyerahkan sepeda motornya ke pelaku.
Dua orang pelaku mengacungkan
senjata tajam jenis Clurit ke arah pelapor, setelah para pelaku berhasil melakukan aksinya, pelapor langsung mandatangi dan menghubungi petugas kepolisian Polsek Cikarang Pusat,” jelas Wakapolres AKBP Erick Frendriz dalam keterangan rilis di Mapolsek Cikarang Pusat, Rabu, 20 Juli 2022.
Setelah mendapati laporan kejadian Curas, petugas kepolisian langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan tiga orang elaku.
“Setelah mengamankan 3 orang pelaku, kemudian, Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat melakukan pengembangan dan didapati dua pelaku berikut barang bukti senjata tajam jenis Pedang dan Clurit," tambahnya.
Tak hanya tiga pelaku, setelah melakukan pengembangan, polisi pun juga meringkus dua orang pelau lainnya beserta barang bukti sejunlah senjata tajam buatan.
Dua pelaku Curas dihadirkan dalam rilis di Mapolsek Cikarang Pusat, Rabu, 19 Juli 2022 (Kukuh Prakoso/Pro Jabar)
“Pelaku mengacungkan senjata tajam, agar pengendara motor merasa takut dan menyerahkan barang berharga miliknya, serta pelaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 3 tiga kali di beberapa tempat, yaitu di belakang Hankook Desa Cicau, Jalan Baru Pemda Desa Sukamahi, dan Depan SMA II Cikarang Pusat Desa Sukamahi,” beber Erick.
“Pelaku diancam Pasal 365 KUHPidana Jo 53 KUHPidana dan atau Pasal 2 Ayat 1 UU RI Tahun 1951 dengan pidana kurungan 9 tahun penjara,” tandasnya.
Sekedar siketahui masing-masing pelaku ,yakni berinisial F (17), NFAH (15) dan DA (12). Sedangkan kedua pelaku lainnya ialah AR (20) dan HB (30) ( Marihot)

