Dinas PUPR Kota Serang, Bungkam Perihal Surat Dari Markas Cabang LMPI Kota Serang
Kota Serang. Lintasdunia.online. Sebagaimana ketetapan MPR-RI nomor XU/MPR/1998 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme(KKN), yang mengamanatkan agar Aparatur Negara mampu menjalankan Tugas dan Fungsinya secara respon, produktif, transparan dan bebas dari KKN.
Oleh karena itu upaya untuk meningkatkan kinerja aparatur dalam penyelenggara pelayanan publik terus dilakukan pada kebutuhan dan kepuasan penerima pelayanan. Akan tetapi pihak Dinas PUPR kota Serang seakan bungkam dan tertutup perihal surat ke 2 (dua) yang di layangkan oleh Ormas Markas Cabang Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) kota Serang perihal kegiatan Pengadaan Langsung kegiatan Pembangunan Kontruksi Yaitu:
1.Pembangunan peningkatan Jalan Poros Desa dan Lelang
2. Anggaran Pemeliharaan Alat Tahun 2021. Maka Diduga Kepala Dinas PUPR Kota Serang, tidak menjalankan amanah Undang- Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan publik.
Drs.Junaedi sebagai Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) kota Serang ketika di konfirmasi oleh tim media dengan nada keras mengatakan
"Saya sebagai Ketua Marcab LMPI kota Serang dengan tidak adanya jawaban atau respon perihal surat tersebut yang kami layangkan maka pihak Dinas PUPR Kota Serang terkait isi surat yang saya lampirkan, Saya akan melakukan langkah langkah investigasi terhadap kegiatan tersebut :
1. Pembangunan atau peningkatan Jalan Poros Desa di Cor Drill ulang. Karena diduga pelaksanaan peningkatan jalan Poros Desa disinyalir diduga telah mengurangi ketebelan amparan Hotmik juga amparan matrial Agregat A/B yang dilaksanakan penyedia Jasa Kontraktor yang sudah dilaksanakan Anggaran Murni APBD Tahun 2022
2. Perihal Anggaran tahun 2021 yaitu terkait Pemeliharaan Alat yang sekarang Diduga Alat tersebut tidak diperbaiki.
3. Adanya dugaan kurang pengawasan terhadap pelaksanaan Kontruksi pada Lelang Tender oleh penyedia jasa kontraktor".
Dengan 3 poin diatas kami akan lakukan Investigasi ulang pada kegiatan kegiatan di Dinas PUPR kota Serang yang diduga Kurang-nya pemahaman Undang - undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah", imbuhnya.
Dan kami akan mengelar aksi unjuk rasa Minggu depan ini dan dilanjutkan Laporan Ke Aparat Penegak Hukum wilayah Kota serang dengan bukti Bukti Temuan kami dilapangan dan kami harapkan kepada Inspektorat kota Serang harus bener memeriksa kegiatan di Dinas PUPR kota Serang agar tidak ada kesilisihan atas laporan dari time pemeriksaan PHO yang dilaksanakan Dinas PUPR kota Serang dan jangan sampai terjadi adanya Dugaan Dugaan Keteledoran pengguna anggaran seperti pencairan uang pembayaran, tanpa mengkaji hasil laporan laporan dari konsultan pengawas yg berdampak pada temuan BPK yang tentunya harus dipertanggung jawabkan oleh kepala Dinas PUPR kota Serang dalam kewenanganya" imbuhnya. (Salam Anti Korupsi,salam Rakyat Bersatu)
Disisi lain. M Rochim sebagai OKK Marcab LMPI Kota Serang mengatakan" saya setuju dengan apa yang dikatakan Ketua LMPI kota Serang, selama ini kegiatan dari Dinas PUPR kota Serang diduga disinyalir adanya kecurangan di Pengadaan Barang jasanya dan kurngnya pengawasan dari Dinas PUPR kota Serang dan Konsultan Pengawas selama ini, seakan tidak peduli dengan Item pengadaan barang jasa yang dilaksanakan penyedia jasa kontraktor juga terindikasi Dugaan- dugaan adanya kecurangan pada pekerjaan tersebut yaitu adanya pengurangan ketebelan amparan matrial asphal Hotmik, Matrial Agregat A/B yang hanya satu amparan mengakibatkan pekerjaan Asphal Hotmik tersebut sudah ada yang rusak, hancur dan retak-retak:
lanjutnya
Ditambahkannya pekerjaan kontruksi melalui Tender, seperti peningkatan jalan Priya - Bendung dan peningkatan Jalan Kasemen - Warung Jaud lelang tersebut sudah ada pemenang nya dan dibatalkan karena tidak sesuai kak dan UU No.16 tahun 2018 dan selang seminggu lebih sudah tertera pemenangnya dan 2 lelang tersebut diduga satu pelaksananya. Ini menjadi tanda tanya publik yang patut di pertanyakan. ke 2 (dua) lelang tersebut juga diduga adanya Keteledoran yang mengakibatkan adanya temuan BPK. Ungkapnya.
Sementara atas dugaan yang terjadi ketika kadis PUPR di konfirnasi beberapa kali tidak ada respon maupun jawaban. Sampai berita ini di turunkan tim investigasi lapangan LMPI Marcab Kota Serang terus melakukan progres lapangan bahkan sampai langkah2 penyuaraan aspirasi. Ibeng/red.


