Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dugaan Gratifikasi dan Kecurangan PPDB SMA Negeri di Kota Bekasi Resmi Dilaporkan Ke Kejaksaan

Keterangan foto:  Laporan aduan ke kejari Kota Bekasi

Bekasi, Lintas Dunia Online Banyaknya kejanggalan dalam proses PPDB SMA/SMK Negeri tahun ajaran 2022 – 2023 di Kota Bekasi yang dinilai sebagian masyarakat sebagai keadilan sosial, membuat mereka geram dan secara resmi melaporkan dugaan tersebut langsung ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Laporan setebal 6 halaman disertai dengan sebundel dilampirkan itu menjadi bahan pelaporan yang mereka sampaikan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang beralamat di Jalan Veteran, Margajaya, Bekasi Selatan, pada Senin (01/08/2022).

Dalam laporan tersebut, hampir semua Kepala SMA Negeri beserta operator PPDB SMA/SMK Negeri Kota Bekasi tahun ajaran 2022 ditulis sebagai terlapor, ditambah dengan Kepala KCD Wilayah III dan juga Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat


Salah satu barang bukti yang dilampirkan beralamatkan komplek SMA Negeri 10 Kota Bekasi.

Berdasarkan paparan serta bukti-bukti yang mereka temukan dalam laporan tersebut, mereka menduga para terlapor telah melakukan:

Pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 21 tahun 2022 Pemalsuan Data/Dokumen, KUHP Pasal 263 Permufakatan Jahat, KUHP Pasal 88

Tindak Pidana Korupsi, UU No. 28/1999, dan UU ITE.

Selain itu, mereka juga menduga baik Kepala Dinas Pendidikan, Kepala KCD dan Kepala Sekolah telah melakukan pembodohan dan pembohongan publik

Hal ini mereka kaitkan dengan rekayasa perubahan titik koordinat sekolah yang diharapkan menguntungkan beberapa pihak namun merugikan pihak lain.

Sedangkan dalam lampiran yang mereka sertakan, ada beberapa berkas PPDB dan juga kartu keluarga yang menjadi dasar pelaporan mereka.

Dimana dalam berkas PPDB itu mereka menduga telah terjadi permufakatan jahat antara orang tua dan panitia PPDB untuk meloloskan siswa, yang notabene dari KK-nya jelas jaraknya dipastikan lebih dari 3 – 4 kilometer dari sekolah, namun dalam laman PPDB dicantumkan hanya berkisar 200 – 300 meter dari sekolah.

Salah satu barang bukti yang dilampirkan beralamatkan komplek SMA Negeri 10 Kota Bekasi.

“Kami sudah menyampaikan apa yang kami temukan dalam proses PPDB ini langsung ke pejabat pendidikan Jawa Barat, namun mereka tidak merespon. membela dan membenarkan bahkan proses tersebut walau kami sudah menunjukkan bukti-buktinya. Kami ingin mereka bertindak konsisten dengan kesepakatan yang tertuang dalam Juklak Juknis PPDB, tapi sampai batas waktu tertentu, kami tidak melihat adanya reaksi dari para pejabat tersebut. Sehingga, kami memutuskan untuk melaporkan hal ini kepada aparat hukum yang terlibat dalam penyelidikan dan penyidikan. Sehingga permasalahan ini menjadi terang benderang, dan apa yang kami dugakan dan sangkakan, dapat terbukti,” ungkap salah satu pelapor, yang juga berprofesi sebagai pengacara.

Para pelapor yang mengatasnamakan masyarakat dan rakyat kecil itu juga dengan tegas mengatakan akan mengawal itu sampai masuk ke ranah laporan penyidikan.

Kami siap di BAP dan open data . Tapi mereka juga harus siap dan berani membuka data . Kita buktikan itu nanti di persidangan. Jangan sekolah sebagai ajang transaksional dan penuh tipu muslihat. Salam Anti Korupsi,” tegas mereka. (Exson)