Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pelaku Judi Konvensional di Pasar Harapan Jaya Diangkut Polisi


Bekasi, Lintas Dunia Online Kepolisian Resor (Polres) bersama dengan Polsek Bekasi Utara menangkap enam terduga pelaku perjudian konvesional di Pasar Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu (24/8/2022).

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Komisaris Polisi Erna Ruswing Andari menyebut enam orang tersebut merupakan terduga pelaku judi konvensional menggunakan kartu remi.

"Keenam pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolsek beserta dengan barang bukti kartu remi dan sejumlah uang tunai," kata Erna dalam keterangannya, Rabu.

Erna menjelaskan bahwa enam orang tersebut ditangkap di pasar Harapan Jaya saat polisi mendapat informasi mengenai praktek perjudian.

Keenamnya kini sedang diperiksa polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Apabila terbukti melakukan praktek perjudian, keenamnya akan kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dan dapat diancam dengan hukuman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 25 juta rupiah," jelas Erna.( Marihot)