Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Pelaku Penyuntikan Gas Subsidi
Jakarta, Lintas Dunia Online Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap 16 orang pelaku tindak pidana pengalihan dan penyuntikan gas subsidi dalam kurun waktu bulan Juli hingga Agustus 2022.
“Pengungkapan kasus ini terhadap adanya 9 laporan polisi yang diterima oleh Polda Metro Jaya antara kurun waktu bulan Juli sampai dengan Agustus 2022,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Kemudian adapun wilayah, wilayah DKI Jakarta, yakni Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Dari pengungkapan kasus tindak pidana yang dilakukan oleh para penyidik dibawah pimpinan Dirkrimsus Polda Metro Jaya, berhasil mengamankan barang bukti dan menangkap 16 orang pelaku serta sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Zulpan
Adapun 16 orang tersangka tersebut berinisial, (ISW) , PR, ZA, AS,TAJ, STA, IZR, PRT, ADT, ADP, KHR, AH, JL, JL, DD dan HL.
Modus para pelaku yakni memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram lalu dijual kembali ke masyarakat.
Menurut Zulpan, sedikitnya diperlukan empat unit tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram untuk mengisi penuh satu unit tabung gas ukuran 12 kilogram, para tersangka kemudian menjual kembali tabung gas ukuran 12 kilogram kepada masyarakat dari hasil pemindahan," jelasnya.
"Dari hasil Pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 mobil pick up, 2 bungkus seal karet, 46 kantong plastik segel tabung gas LPG, 2 sarung, 1 obeng, 1 gunting, 3 timbangan, 127 tabung gas isi 12kg, 140 tabung gas kosong 12kg, 776 tabung gas isi 3 kg.
“Kemudian 752 tabung gas kosong 3 kilo, kemudian 29 selang regulator. Kemudian kita juga amankan 36 alat suntik/pipa besi,” paparnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang– Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan *ancaman* pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar, tutup zulpan ( Marihot)

