Tidak Melayani LSM/WARTAWAN yang tidak memiliki kartu Legalitas Dewan Pers : ADA APA IYA DENGAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SAMOSIR
Samosir - Dinas pendidikan Kabupaten Samosir membuat sebuah tulisan di meja piket/penerima Tamu "Tidak Melayani LSM/WARTAWAN yang tidak memiliki kartu Legalitas Dewan Pers".
Pantauan awak media,Selasa (9/9/22) di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir,Jelas terlihat serta terpajang di depan meja tersebut bertuliskan "Tidak Melayani LSM/WARTAWAN yang tidak memiliki kartu Legalitas Dewan Pers"
N.Boru Simamora sebagai petugas piket/penerima tamu kepada awak media mengungkapkan,
Terkait tulisan ini saya kurang tahu,pak,,,!!! dan saya hanya menjalankan tugas saya saja pak",ucapnya
"Saya akan coba menayangkan kepada adc pak kadis,,,!!",ucapnya lagi
Sementara itu A.Gultom sebagai adc nya Kepala Dinas Pendidikan kepada awak media, mengatakan pak kadis tidak disini pak,,,beliau sedang diluar lagi ada urusan,,terkait tulisan itu sebentar iya pak,saya akan coba menghubungi beliau dan menanyakan kepadanya,!!",ungkapnya
Sambungnya,ini sudah beberapa kali saya hubungin pak,,,tapi belum diangkat juga",ucapnya
Melihat hal tulisan tersebut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPP PAK-RI PENGGIAT ANTI KORUPSI REPUBLIK INDONESIA akhirnya angkat bicara.
Fernando Panjaitan sebagai Sekretaris DPP PAK-RI Penggiat Anti Korupsi Republik Indonesia kepada awak media menyampaikan, Jujur saya akui sebagai salah satu lembaga serta berfungsi sebagai sosial control sangat kecewa melihat hal ini", ujarnya
"Ada apa dengan Dinas pendidikan kabupaten Samosir ini???,kenapa mereka bisa membuat hal tersebut,ini kan seakan-akan bisa membuat satu opini yang tidak baik antara lembaga swadaya masyarakat, media dan dewan pers", sebut nya
Fernando Panjaitan menjelaskan, didalam kitab undangan-undangan No 14 Tahun 2008 pasal 4, jelas tertulis "Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan undang-undang ini,dan Undang-undang No 40 Tahun 1999 pasal 2 berbunyi : "Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum",Ungkapnya
Sambungnya lagi,Melihat serta membaca kedua undang-undang ini, apakah masih ada larangan,,!! baik itu dari LSM/Media mau pun Masyarakat sendiri",katanya
" Dengan adanya tulisan ini, berarti ada dugaan yang membekingi mereka adalah Dewan Pers,seperti yang di tulis kan itu,dan apakah Dinas tersebut mengerti apa makna dan fungsinya Dewan Pers tersebut,dan apakah kedua undang-undang tersebut tidak berlaku lagi untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir, dan yang terpenting ialah undang-undangnya,,, dimanakah ada undang-undang sehingga dinas tersebut bisa melakukan hal tersebut. "Saya dan rekan-rekan DPP PAK-RI Penggiat Anti Korupsi Republik Indonesia akan segera membuat surat dan meminta penjelasan kepada Dinas tersebut dan Dewan Pers",tambah Fernando Panjaitan
Pada saat awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir via selulernya dengan No 0813*****469.
Namun, belum ada jawaban dari Kepala Dinas tersebut hingga pemberitaan ini sampai di meja redaksi.(Rps)


