Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

12 Orang Diperiksa, Polda Jabar Tetapkan Tiga Tersangka Penganiayaan Wartawan Di Karawang



Bandung, Lintas Dunia Online Polda Jabar mengungkap perkembangan berita wartawan yang dianggap dilakukan oknum ASN Pemkab Karawang dan warga sipil. Polda Jabar juga memberikan ultimatum kepada tersangka pelaku yang mangkir dari panggilan penyelidikan agar segera penuhi panggilan penyelidikan. Jika tidak juga memenuhinpanggilan maka akan dipanggil paksa.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dari 12 orang saksi yang diperiksa, tiga ditetapkan tersangka dan satu berstatus terlapor.
“12 orang saksi diperiksa dan penanganannya telah ditetapkan tiga orang tersangka dan satu status terlapor,” kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Jumat (30/9/2022).
Dari tiga tersangka, Ibrahim menyebut satu di antaranya sudah ditahan, sementara dua lainnya mangkir dari panggilan penyidik ​​Polres Karawang.
“Satu orang sudah dilakukan tersingkir dan dua orang lagi dipanggil pemanggilan pertama namun belum hadir, pemanggilan kedua dilakukan, Senin mendatang untuk hadir penyelidik,” ungkapnya.
Satu tersangka yang sudah ditahan yakni ASN Pemkab Karawang yakni R, sementara tersangka lainnya adalah pihak swasta atau warga sipil berinisial D dan RR alias L.
Sementara itu, untuk dua orang yang mangkir dari pemeriksaan penyidik ​​yakni terlapor yang merupakan oknum ASN berinisial AA dan satu lagi warga sipil yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua yang belum penuhi panggilan satu ASN bersataus terlapor dan satu swasta (tersangka),” ujarnya.
Ibrahim mengimbau jika doa orang tersebut masih mangkir dari pemanggilan akan dilakukan pengamanan secara paksa.
“Untuk dua orang ini kita berharap kooperatif dan sportif menjalankan proses hukumnya, bertanggung jawab atas perbuatannya, kita meminta agar penuhi pemanggilan pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” katanya.
“Apabila dua orang melakukan ini tidak memenuhi panggilan penyelidikan kita akan melakukan upaya hukum lain, kita akan melakukan penerapan yang bersangkutan,” imbaunya.
"Ini memang kita proses kasus ini tegak lurus, tidak ada kepentingan apapun, kita terbuka juga terbuka dan proses kasusnya dengan akuntabel," ujarnya ( Marihot/ Exson)