Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Antisipasi Peredaran Obat Sirup Berbahaya, Polres Metro Bekasi Kota Sidak ke Apotik


Bekasi, Lintas Dunia Online. Polres Metro Bekasi Kota bersama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi melakukan sidak ke lima lokasi Apotik yang berada di Jalan Mayor Oking, Margahayu, Bekasi Timur dan lantai 2 Bekasi Junction pada Senin (24/10/2022) 

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan adapun tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk mengantisipasi adanya peredaran obat sirup yang mengandung bahan berbahaya.

Kami mengingatkan kepada apotek-apotek yang ada terutama melakukan antisipasi terhadap peredaran obat sirup untuk anak-anak yang diduga mengandung atau menggunakan bahan yang berbahaya," ujar Hengki saat diwawancarai media di Mapolrestro Bekasi Kota, Senin (24/10).

Adapun dari sidak tersebut, pihaknya telah menyatakan ada sebanyak 133 obat yang telah disahkan oleh BPOM. Ratusan obat tersebut telah dinyatakan aman untuk dikonsumsi masyarakat.

 

"Sesuai yg ada disini, ada ribuan obat-obat sudah dicek dan sudah disahkan oleh BPOM RI sebanyak 133 yang sudah dilakukan uji atau yg tidak mengandung bahan berbahaya. Itu bisa dikonsumsi masyarakat," jelas Hengki.

Sementara, pihak kepolisian mengimbau untuk jenis obat-obatan yang belum lulus uji laboraturium oleh BPOM agar disimpan dan tidak dijual kepada masyarakat.

"Sementara untuk yang 5 dilarang (jenis sirup dilarang) ini dilarang untuk diedarkan dan ditarik. Terhadap yang belum di uji BPOM akan dikarantina artinya tidak dijual dan diedarlan sambil menunggu dari kemenkes," tutupnya. ( Marihot/Exson)