Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan


Jakarta, Lintas Dunia Online. Polri menetapkan enam orang tersangka terkait tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam, di Polres Malang Kota, Malang, Jawa Timur. 

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, keenam tersangka itu adalah:

Ir AHL, Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB)

AH, Ketua Panitia Penyelenggara Laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya

SS, Security Officer

WSS, Kabag Operasi Polres Malang

H, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur 

BSA, Kasat Sammapta Polres Malang.

Keenam tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP serta Pasal 103 juncto Pasal 152 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kapolri mengatakan, tim masih bekerja maksimal menelusuri kasus ini.

"Penambahan jumlah pelaku, pelanggaran etik maupun pidana, kemungkinan masih bisa bertambah," tambah Listyo di Polresta Malang Kota, Kamis.

Kerusuhan suporter terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupatan Malang, seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022). Pada laga itu, Arema FC kalah 2-3 di kandang sendiri.

Polisi menembakkan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribune stadion. Akibatnya, 131 orang yang berada di dalam stadion meninggal dunia. ( Marihot/Exson