Lembaga KPK Nusantara Propinsi Banten Surati SD N 13 Kota Serang
Banten, Lintasdunia.online. Lembaga KPK-Nusantsra layangkan surat konfirmasi/ somasi resmi ke SD N 13 Serang Kota, pasca adanya laporan dari masyarakat dugaan jual beli buku paket dengan harga yang fantastis yaitu sebesar 500rb per paket yang sangat membebankan kepada orang tua/ wali murid apalagi di dalam kondisi ekonomi masyarakat yang tidak menentu saat ini 28/11/2022.
Pemerintah sudah memberikan bantuan berupa dana BOS pada setiap sekolah2 termasuk Sekolah SD N 13 Kota Serang yang adalah juga salah satu penerima bantuan dana BOS Pendidikan sebagaimana sekolah2 lainnya. Dengan Tujuan pemerintah agar semua anak2 bangsa sebagai penerus bisa melanjutkan sekolah sesuai Undang-undang. Namun walaupun sudah menjadi penerima dana BOS masih saja melakukan pungutan2 buku paket terhadap orang tua/ wali.
KetIka di konfirmasi Savani Divisi Investigasi KPK Nusantara Banten membenarkan adanya dugaan tersebut karena adanya laporan atau aduan dari masyarakat ke kantor ĶPK-N. Bahkan Savani menyampaikan sudah melakukan konfirnasi bersama2 juga dengan rekan2 media sebelumnya. Bahkan sudah dua kali ke pihak sekolah tapi kepsek tidak di tempat dengan alasan lagi dinas luar kota dan alasan lain ada rapat dinas. Dan akhirnya menyurati pihak sekolah secara resmi. "Yah kami dari pihak lembaga KPK Nusantara, sudah melakukan konfirnasi tapi pihak sekolah seolah2 menghindar bahkan ke pihak dindik tim sudah meminta konfirnasi terkait penjualan buku paket, tapi jawaban kadindiknya, hanya menyampaikan kami akan konfirmasi dulu ke pihak kepsek, namun tidak ada jawaban resmi yang jelas", tuturnya.
Sementara di waktu yang sama M.Rochim pemerhati pendidikan yang juga sebagai OKK LMPI (Laskar Merah Putih Indonesia kota Serang menyampaikan" kami harapkan kepada Plt. Kadis pendidikan dan kebudayaan kota Serang mengintruksikan kepada Kabid SD untuk segera mangabil sikap dengan adanya jual beli buku paket pembelajaran di SDN 13 kota Serang apakah di benarkan terkait jual beli buku paket Pembelajaran tersebut dengan harga yang Fantastis dan sangat menjadi beban wali murid selama ini.
Buat apa ada dana BOS bantuan pusat bila tersus saja adanya Jual beli buku paket, padahal sudah ada buku Kurikulum pembelajaran yang menggunakan Dana BOS. dan Buku Paket pembelajaran tersebut kalau tidak wajib kenapa pihak Sekolah Dasar Negeri 13 kota Serang, diduga menjual belikan. Dan bagaimana siswa sekolah bias tenang belajar kalau terus ada beban biaya tambahan terus. Dan kami minta kepada bapak Plt. Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan kota serang harus serius dalam aduan ini Jangan sampai hal ini terus terulang lagi. Pasalnya, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI. No 2 Tahun 2008 Bab VII Pasal 11 berbunyi: “Pendidik, tenaga pendidik, anggota komite sekolah, Disdikpora, pemerintah daerah, Pegawai Disdik, dan atau koperasi yang beranggota pendidikan, dan atau tenaga pendidik satuan pendidikan baik secara langsung atau bekerja sama dengan pihak lain dilarang bertindak menjadi distributor pengecer buku kepada peserta didik dan satuan pendidikan yang bersangkutan karena suda ada dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
Sampai berita ini di terbitkan Lembaga KPK - N menyampaikan akan segera melayangkan surat tembusan ke Dindik, Inspektorat, ke Polres Resos Kota Serang. Tls/ red.


