Aset Bangunan SDN Kebalen 02 dan SMPN 3 Cibarusah Diduga Dijual, Marihot SP Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan
Kabupaten Bekasi, Lintas Dunia Online .Sepertinya Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah buta aturan, dan seakan tidak memahami tata cara penghapusan aset negara/daerah.
Beberapa sekolah di kabupaten bekasi mendapat renovasi ruangan yang dianggarkan melalui APBD 2022 mulai dari pembangunan pagar, penataan halaman, rehab ringan hingga rehab total.
Ironisnya, sekolah yang mendapat rehap total diduga tidak melakukan berita acara penghapusan aset. Pasalnya, 3 ruangan kelas dibongkar total dan materialnya nyaris raib bak ditelan bumi. Para kepala sekolah seakan mengkangkangi aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 83/PMK.06/2016 tentang tata cara pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara, sesuai pasal 9 ayat 1 dan 3 serta pasal 17 ayat 1 dan 2 dan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 19 tahun 2021.
Seperti di sekolah SDN Kebalen 02 dan SMPN 3 Cibarusah, saat tim investigasi menyelusuru tidak ditemukan material bekas pembongkaran ruang kelas lama.
Kepala SDN Kebalen 02 H. Rojih, sampai hari ini belum bisa dihubungi, sebelumnya tim sudah mengunjungi SDN Kebalen 02 namun kepsek selalu tidak berada ditempat. Tim mencoba menghubungi melalui nomor telepon pribadinya namun tidak direspon. Diduga material SDN Kebalen 02 sudah dijual atau dipindah tangankan.
Media Lintas Dunia sudah ke 3 kali menayangkan berita ini namun H Rojih belum dapat memberikan tanggapan terkait hilangnya aset.
Pengawas Sekolah H Nisen, bak pahlawan kesiangan. Nisan, berdalih akan memfasilitasi pertemuan dengan H Rojih.
"Klo bisa...tahan...ya jgn di bawa ke ruang publik...tlg Kerjasamahnya dg Pa H Rojih...ya...hrs baik2 bang....ok," harapnya. "Bang...infonya Bang H Rojih mau HUBUNGI ABANG HARI INI....YA STANDBY HP....OK....WA tsb diatas dari Bang Haji Rojih....terkait pemberitaan di media online abang... Asslamualaikum
Pak hji ..ini saya sama si marojohan saya temuin udah dionlen menurut pak hji gimana ini," pesan Nisan melalui WhatsApp ke tim Lintas Dunia.
Tidak tau arahnya hingga saat ini Rojih seperti yang disampaikan nasem sama sekali tidak pernah menghubungi Tim Lintas Dunia.
Yang, ironisnya, Tim Lintas Dunia tidak pernah meminta kepada siapapun untuk difasilitasi pertemuan dengan rojih terkait pemberitaan ini, namun tiba-tiba, muncul nama MAROJOHAN, bak pahalawan kesiangan sama seperti Nisan.
Berbeda di SMPN 3 Cibarusah, Hingga berita ini dimuat, Humas SMPN 3 Cibarusah Hj. Siti Nursolihati, belum dapat menunjukan BA penghapusan aset yang dibongkar habis. "Tim Sarpras tidak memberikan izin," katanya dengan singkat.
Kenapa ada apa dengan berita acara itu? Apakah berita acara sebagai rahasia negara?
Jika semua sudah ditempuh secara prosedur kenapa harus tertutup Kepada publik? Siapa tim sarpras ini? Apakah pimpinan Humas atau kepala sekolah sehingga bisa melarang humas dan kepala sekolah untuk menunjukan bukti BA Penghapusan aset tersebut kepada publik?
Apakah kurang jelas syarat penghapusan aset sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 329 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa :
1. Barang milik daerah yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dapat dipindahtangankan.
2. Bentuk pemindahtanganan barang milik daerah meliputi : penjualan, tukar menukar, hibah dan penyertaan modal pemerintah daerah. Sebagai tindak lanjut proses pemindahtanganan maka akan dilakukan proses penghapusan sebagaimana tercantum pada Pasal 431 yang menyatakan bahwa : Penghapusan Barang Milik Daerah meliputi :
1. Penghapusan dari daftar barang pengguna dan/atau daftar barang kuasa pengguna.
2. Penghapusan dari daftar barang Pengelola ; dan
3. Penghapusan dari daftar Barang Milik Daerah.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, diminta kepada OPD untuk :
1. Membuat usulan pemindahtanganan dan penghapusan barang milik daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut diatas dan disampaikan kepada Bupati c.q. Sekretaris Daerah dengan tembusan Kepala BKAD.
2. Terhadap bangunan gedung yang kondisinya rusak berat dan akan segera dibangun kembali (rehab total), agar segera diusulkan penghapusannya paling lambat 2 (dua) bulan sebelum SPK (Surat Perintah Kerja) diterbitkan.
Atas kekeliruan para pengguna barang diduga mengakibatkan kerugian Negara hingga puluhan juta rupiah.
Ketua Kordinator Nasional Komunitas Pemberantasan Korupsi Pasundan (KPKP) Marihot.SP, kecewa atas sikap ASN yang tertutup kepada wartawan.
"Saya minta aparat penegak hukum segera tindak para kepala sekolah atau siapapun itu yang merugikan keuangan Negara. Kami akan kawal temuan ini hingga para "koruptor" aset itu bisa diproses demi hukum," katanya, kepada Lintas Dunia Online, Rabu, (21/12/22).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Dr. H. Charwinda, M.Si, berulangkali ditelepon namun tidak mengangkat di Wa tidak membalas.
Kepala Bidang SMP Ridwan, saat dikonfirmasi melalu telepon WhatsApp mengatakan kalau berita acara sudah dibuatkan dan diproses dibagian aset. "Sudah ada berita acara penghapusan aset dan sudah diproses di bagian aset. Tapi biar lebih jelasnya saya tanya dlu bagian aset, nanti saya kabari lagi," katanya.
Namun hingga berita ini, apa yang dijanjikan Ridwan tidak ditepati. Lintas Dunia berulangkali menelepon namun sudah tak diangkat, ada apa? Apa yang terjadi ?
Kasubdin Pengendalian Aset, Suhendi Januar, menjelaskan, apabila ada pengajuan berita acara penghapusan aset pasti diproses.
"Mekanismenya jelas, jika pengelola barang mengajukan penghapusan aset ke bagian aset pemda, ya pasti kita proses dan akan ada SK dari pak Bupati cq Setda," katanya, rabu (21/12/22).
Namun, ketika ditanya apakah ada aset Dinas pendidikan dalam hal ini sekolah yang sudah diajukan berita acara penghapusan aset, Suhedi mengarahkan ke Pengelola aset.
"Silahkan bang ke pengelola asetnya saja. Kami akan proses jika ada pengajuan," tutupnya.(Tim)

