Aset Pemerintah di SMPN 3 Cibarusah dan SDN Kebalen 02 Babelan Diduga Raib
Kabupaten Bekasi, Lintas Dunia Online. Menindak lanjuti pemberitaan Lintas Dunai Online minggu lalu, hasil investigasi Tim menemukan beberapa sekolah yang diguga memindah tangankan dan menjual aset pemerintah. Pasalnya, saat Tim secara langsung melihat aset yang dimusnahkan saat sekolah mendapatkan pekerjaan renovasi ruangan, aset tersebut sudah tidak berada dilingkungan sekolah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 329 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa :
1. Barang milik daerah yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dapat dipindahtangankan.
2. Bentuk pemindahtanganan barang milik daerah meliputi : penjualan, tukar menukar, hibah dan penyertaan modal pemerintah daerah. Sebagai tindak lanjut proses pemindahtanganan maka akan dilakukan proses penghapusan sebagaimana tercantum pada Pasal 431 yang menyatakan bahwa : Penghapusan Barang Milik Daerah meliputi :
1. Penghapusan dari daftar barang pengguna dan/atau daftar barang kuasa pengguna.
2. Penghapusan dari daftar barang Pengelola ; dan
3. Penghapusan dari daftar Barang Milik Daerah.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, diminta kepada OPD untuk :
1. Membuat usulan pemindahtanganan dan penghapusan barang milik daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut diatas dan disampaikan kepada Bupati c.q. Sekretaris Daerah dengan tembusan Kepala BKAD.
2. Terhadap bangunan gedung yang kondisinya rusak berat dan akan segera dibangun kembali (rehab total), agar segera diusulkan penghapusannya paling lambat 2 (dua) bulan sebelum SPK (Surat Perintah Kerja) diterbitkan.
Hasil investigasi Tim Lintas Dunia Online, dibeberapa sekolah SDN dan SMPN di Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022 ditemukan kejanggalan. Pasalnya beberapa sekolah diduga menjual dan memindah tangankan aset pemerintah tanpa seijin dari bupati.
Di SDN Kebalen 02 diduga material 3 ruang kelas dijual atau dipindah tangankan tanpa seijin bupati cq sekda.
Kepala sekolah SDN Kebalen 02 H. Rojih, saat mau dikonfirmasi namun beliau tidak berada ditempat.
Menurut salah seorang guru Rojih belum masuk kantor.
"Dari pagi belum meihat pak kepala sekolah," terangnya.
Juga keluhan dari beberapa rekan pencari berita mengatakan kalau Rojih jarang ditempat.
"Kepala sekolah ini (Rojih-red) sangat jarang masuk kantor. Tidak layak kepala sekolah seperti beliau ini. Tapi saya heran kenapa pengawas sekolah sebagai kepanjangan tangan kepala dinas hanya diam saja dan seakan tak bernyali untuk memberikan sanksi kepada rojih. Ada apa ya," kata salah seorang wartawan media online, yang juga menunggu kepala sekolah dari pagi.
Sebelumnya Tim Lintas Dunia Online sudah menghubungi kepala sekolah H Rojih melalui nomor kontak, namun Rojih tidak membalas.
Selain dugaan raibnya Aset pemerintah di SDN Kebalen 02 sekolah ini mendapatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun 2022, Sebesar Rp 83.063.000 serta Rehab Total Sekolah sebesar RP 2.398.225.000.
Namun hingga berita ini, Rojih kepala sekolah SDN Kebalen 02 belum dapat dihubungi.
Rabu, (14/12/22) Tim Lintas Dunia Online mengkonfirmasi kepala bidang pembinaan sekolah dasar Yudi, melalui WhatshApp mengatakan jika berita acara sudah ada dibagian aset.
"Sdh diusulkan oleh bagian aset ke BPKD, Di bagian Aset/Umpeg Pak datanya," katanya.
Namun menurut Yudi, jika penjualan aset pemerintah tanpa seijin bupati itu tidak diperbolehkan.
Pengawas Sekolah pada Dinas Pendidikan wilayah Babelan H. Nisan, saat dimintai tanggapanny perihal jarangnya H Rojih masuk kantor, H Nisan menanggapi dengan santai.
"Klo bisa...tahan...ya jgn di bawa ke ruang publik...tlg Kerjasamahnya dg Pa H Rojih...ya...hrs baik2 bang....ok," harapnya.
Sama halnya di SMPN 3 Cibarusah, Tim investigasi Lintas Dunia Online, menduga memindah tangankan atau menjual aset tanpa seijin Bupati cq sekda sesuai aturan diatas.
Pasalnya, saat Tim investigasi Lintas Dunia mempertenyakan Berita Acara Pemusnahan atau pengalihan aset, Humas SMPN 3 Hj. Siti Nursolihati , tidak bersedia menunjukan BA.
"Tim Sarpras tidak memberikan izin," katanya dengan singkat.
Namun tidak tahu tim sarpras mana yang dimaksud Siti.
Kepala sekolah SMPN 3 Cibarusah Raden Dian Nurjanah tidak bersedia dikonfirmasi, malah Dian memblokir nomor Tim Lintas Dunia Online.
Kepala Bidang SMP Pada dinas pendidikan kabupaten bekasi, juga "bungkam" atas temuan tim Lintas Dunia Online.
Berulang kali Tim Lintas Dunia mengkonfirmasi Kabid SMP namun dirinya tidak merespon.
Diduga Kabid "tutup mata" atas raibnya aset bangunan pendidikan pada SMPN 3 Cibarusah.
Ketua Kordinator Nasional Komunitas Pemberantasan Korupsi Pasundan (KPKP) Marihot.SP, kecewa atas sikap kepala sekolah dan pengawas.
"Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) haruslah beretikad baik, jujur, disiplin, profesional dan transparan. Supaya publik tahu tentang transparansi penggunaan anggaran dan pengelolaan aset, harusnya kepala sekolah H Rojih dan Raden Dian Nurjanah tidak menutup informasi kepada publik. Kami akan mempertanyakan hal tersebut kepada pihak terkait. Kepala sekolah harus memberikan keterangan kepada publik supaya tidak ada asumsi penyalah gunaan wewenang atau jabatan tentang pengelolaan anggaran daerah," katanya.
Masih menurutnya, Pengawas sekolah tidak boleh tinggal diam tentang hal ini.
"Bagaimana pengawas sekolah menilai Angka Kredit Kinerja Pegawai jika menutup mata permasalahan ini. Kami desak pengawas sekolah mengambil tindakan jika memang kepala sekolah sudah tidak sanggup menjadi kepala sekolah, silahkan mengundurkan diri, karena masih banyak para ASN yang bermoral beretika dan profesional yang mau memajukan dunia pendidikan dikabupaten bekasi ini. Kami mendesak sekda melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) segera mengambil sikap. Dan inspektorat segera periksa aset bekas bangunan dinas pendidikan," tutupnya.(Tim)


