Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pelaku pencurian dengan Pemberatan Berhasil Dibekuk Polsek Cikarang Pusat


Kabupaten Bekasi, Lintas Dunia Online . Pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil di amankan jajaran kepolisian Polsek Cikarang pusat polres metro Bekasi .dalam pres _Rerease 24/1/2023.di mapolsek Cikarang pusat

Menurut keterangan Kapolres metro Bekasi Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi di mapolsek Cikarang pusat .bahwa

Dalam modus operandi nya para pelaku di saat melakukan aksi kejahatannya bersama rekan rekannya secara bergantian dan dan mengacam korbannya dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam pelaku tidak segan segan melukai korbannya saat melakukan aksinya

Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi menambhakan

Terungkapnya kasus tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 21januari2023 tim Jatanras polres metro Bekasi bersama unit Reskrim Polsek Cikarang pusat dengan obervasi di sekitar wilayah Cikarang pusat sambil mencari target BLS yang telah melakukan pencurian sepeda motor dibeberapa wilayah yang memang sudah menjadi target dan sudah di ketahui diidentifikasi cukup lama oleh tim terhadap pelaku BLS.tim mendapatkan informasi bahwa BLS akan melakukan aksinya disukamahi Cikarang pusat tim Jatanras dan unit Reskrim Cikarang pusat bergerak menuju lokasi tersebut .dan saat tim gabungan sampai lokasi (TKP) target BLS sedang melakukan pencurian sepeda motor di sebuah kontrakan dan aksinya di ketahui oleh saksi pemilik kendaraan pelaku BLS menembakan senjata apinya ke arah saksi tim gabungan pun langsung melakukan penangkapan ke tersangka BLS dan di bantu oleh saksi dan warga sekitar salah satu rekan BLS berinisial R melarikan diri kini masih dalam pencarian oleh tim. Gabungan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)


Tersangka BLS dalam pengakuannya dirinya bersama rekan. Sudah tiga puluh (30)kali melakukan aksi pencurian ya bersama teman temannya

Barang bukti yang berhasil di amankan pihak kepolisian

1(satu) buah senjata api rakitan.1 (satu) buah pisau 1 buah kunci leter T.1 buah Hp Merk Vivo warna biru 1 buah kunci motor merk Honda 1 buah unit sepeda motor merk Yamaha R.25

Kini tersangka berikut barang bukti sudah di amankan oleh pihak kepolisian Polsek Cikarang pusat untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut tersangka di kenakan pasal 363 /365 (1) ke 4E KHUP dan atau pasal 1 UU RI NO 12 tahun 1951 .dengan ancaman 12 tahun penjara. ( Marihot/Exson)