Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pelaku Penusukan Anggota Ormas di Bekasi Ditangkap, Kapolres Metro Bekasi: Bukan Konflik Antar Ormas


Bekasi Kabupaten, Lintas Dunia Online. FR (22), pelaku pembunuhan anggota organisasi masyarakat (Ormas), Renathus Pasaribu (48) dibekuk kepolisian Polres Metro Bekasi.

Diketahui, pembunuhan tersebut terjadi depan gerbang tempat hiburan malam (THM) Ruko Fajar Kawasan Industri MM2100, Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Minggu (8/1/2023).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan peristiwa itu, tak berkaitan dengan konflik antar ormas, meskipun korban diketahui merupakan anggota ormas.

"Ini bukan konflik antar ormas. Kebetulan yang bersangkutan bekerja di sekitar TKP kemudian korban ketika meninggal dunia juga mengenakan seragam salah satu ormas. Itu iya benar faktanya demikian."

"Namun ini motifnya bukan konflik antar ormas, sifatnya sangat personal," katanya Gidion saat rilis ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Senin (9/1/2023).

Pelaku FR, sambung Gidion, melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan senjata tajam (sajam) berupa celurit hingga menyebabkan korban mengalami tiga luka sobek di bagian tubuh.

"Pelaku ini beraksi secara tunggal, berinisial FR (22) dia melakukan sendiri membawa celurit melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak tiga kali bacokan," ucapnya.

Sementata itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung menceritakan awalnya rekan korban yang merupakan saksi kunci, mendatangi lokasi THM bersama istrinya.

Di sana, ia juga bertemu dengan korban yang merupakan pihak keamanan THM itu.

Kemudian, saksi tersebut bersenggolan dengan pelaku dan kelompoknya saat asik berjoget.

Terjadi cekcok mulut hingga berujung perkelahian. Pelaku FR pun dikeroyok oleh korban dan rekan-rekannya.

"Memang kondisi semuanya sedang mabuk. Terjadilah perkelahian. Pelaku pergi dari lokasi perkelahian. Kemudian saksi kunci ini pulang ke rumah bersama istrinya," ungkap Gogo.

Saat diperjalanan pulang, pelaku kembali ke THM lantaran mengaku dicegat oleh pelaku dan kelompoknya.

Ia kemudian mengadu ke korban untuk meminta pertolongan

Korban kemudian menghampiri lokasi itu untuk melakukan pengecekan.

Namun, pelaku yang kembali ke THM sendirian mengeluarkan celurit dan membacok tubuh korban sebanyak tiga kali sehingga ia langsung tewas di lokasi.

"Setelah itu, pelaku melarikan diri ke Semarang. Kami amankan jam 10 malam saat pelaku berada di sebuah rest area menuju kampungnya," ujarnya.

Sementata itu, pelaku FR mengaku tak merencanakan untuk membawa senjata tajam saat kejadian.


Ia menjelaskan sajam tersebut terbawa dan lupa disimpan di rumah.

"Biasanya saya bawa celurit karena takut kalau mau beli nasi malam-malam. Jadi sehari sebelumnya saya beli nasi malam-malam, terus besokannya saya lupa naro di rumah."

"Pas berantem baru ingat masih ada celurit di motor," kata pemuda yang bekerja sebagai kuli bangunan ini.

FR dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. ( Marihot/Exson)