Ini Pernyataan Lawyer Ibu Dewi: Balita Yang Juga Ikut Dibawa Ke Polres, Sudah Melanggar UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Banten, Lintasdunia.online. Terkait penangkapan ibu Dewi di tengah jalan banyak menuai kontroversi dimana anak balita umur 2.5thn yang tertahan di polres kab. Serang kurang lebih 6 jam, sampai selesai di BAP ibunya pukul 17.00 WIB dari sejak penangkapan pukul 11.30 WIB 17/03/2023. Kemudian ketidakhadiran ibu Dewi dalam pemanggilan pertama sebelumnya karena diduga tidak memenuhi unsur sesuai pasal 17 (1), perkap kapolri no. 6 thn 2019, begini penjelasannya:
1. Ibu dewi memang tidak hadir ke polres untuk memenuhi panggilan karena memang surat panggilan yang diterima tidak ada kepastian hukumnya. Tidak memenuhi unsur pemanggilan seperti yang dijelaskan pada Pasal 17 (1) Peraturan Kapolri No 6 Th 2019; yang seharusnya Pemanggilan itu berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan, yang mana surat panggilan Ibu Dewi tidak berdasarkan surat perintah penyidikan, tidak ada mencantumkan surat perintah penyidikan di dalam surat panggilan
2. Penangkapan yang dilakukan sangat tidak menghormati asas praduga tidak bersalah, terlebih status ibu dewi sebagai saksi. Yang mana ibu dewi sewaktu ditangkap didalam perjalanan tidak diperbolehkan untuk terlebih dahulu mengantarkan anaknya ke rumah saudaranya terdekat; malahan anaknya yg masih balita juga ikut dibawa ke polres. Ini sudah melanggar UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri
3. Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza meminta Lawyer yang mendampingi Ibu Dewi ketika di BAP untuk diam saja dan bersikap pasif, dengan merujuk pada Pasal 115 KUHAP, padahal Pasal tersebut mengatur tentang proses pemeriksaan terhadap tersangka, yang mana dalam hal ini ibu dewi di BAP sebagai Saksi; maka saya sebagai Lawyer Ibu Dewi berpijak pada Pasal 56 Ayat (1) UU No 48 Tahun 2009; bahwa setiap orang berhak mendapat bantuan hukum dalam seluruh tingkatan proses pemeriksaan, yang mana frasa bantuan hukum tersebut tidak bisa dibatasi untuk hanya berdiam diri saja mendampingi ketika klien saya di BAP, saya harus memberikan konsultasi dan pandangan kepada klien saya selama di BAP. Tim.

