LSM Pertanyakan Surat Audensi Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Serang tahun 2021- 2022
Serang, lintasdunia.online. Adanya kegiatan Anggaran Perjalanan Dinas di DPRD Kabupaten Serang pada Tahun 2021 dan 2022, dimana Anggran yang dikeluarkan cukup Signifikan tersebut perlu dipertanyakan karena anggaran tersebut menyangkuta uang negara dari hasil jerih payah bayar pajak masyarakat kabupaten Serang, yang tentunya memakai Anggaran Pemerintah daerah Kabupaten Serang dengan Tipe Swakelola sebagai penyelenggara Swakelola Sekertariat DPRD Tahun anggaran 2021 dan tahun 2022.
Sebagaimana LSM KPK - Nusantara Perwakilan Banten membuat surat Audensi yang sudah dikirim pada Jumat tanggal ( 10/3/2023) Sama sekali belum ada tanggapan Sampai hari Kamis tanggal (17/3/2023) entah ada apa dengan DPRD Kabupaten Serang.
Lanjut. M. Rochim . Kami adalah kepanjangan tangan perwakilan masyarakat yang mana di tahun 2021 masyarakat kabupaten Serang terkena bencana nasional Covid-19 yang mana masyarakat begitu sulit untuk mencari pekerjaan untuk kebutuhan sehari dan pembatasan massa, akan tetapi kenapa DPRD kabupaten Serang yang terhormat masih melakukan adanya perjalanan Dinas ini patut dipertanyakan oleh kami sebagai lembaga kontrol sosial agar anggaran tersebut sesuai dengan semangat tata kelola keuangan negara. Ungkapnya
Lorhenson ketua (PMC&OB) mengatakan, "Seharusnya DPRD kabupaten Serang tidak mengabaikan surat Audensi dari masyarakat maupun Lembaga yang jelas berbadan hukum secara sah dan berhak untuk mengetahui adanya anggaran keuangan Negara yang dikeluarkan di pemerintah daerah kabupaten Serang seperti Anggaran Perjalanan Dinas sebagaimana dijelaskan pengelolaan keuangan DPR secara lebih Trasfaran yang diatur dalam UU nomor 13 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas Undang undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). seharusnya DPRD Kabupaten Serang sebagai Dewan terhormat terkait yang disampaikan melalui surat transparansi saja lah, soal Dana Reses, Dana Kunjungan Kerja itu akan mencerminkan keterbukaan informasi publik (KIP) agar masyarakat kabupaten Serang mengetahui anggaran tersebut buat ini dan itu . Ungkapnya.
Sisi lain ROBI, Bidang Kordinator lapangan KPK-Nusantara Perwakilan Banten mengatakan" kami melayangkan surat audensi tersebut ke DPRD Kabupaten Serang hanya ingin mengetahui pelaksanaan Anggaran Perjalanan Dinas nya, apa memang mengacu pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah. Belanja daerah atau tidak. Tentunya harus berpedoman pada Standar harga satuan Regional, Analisis Standar blanja dan / Standar Teknis apalagi anggaran Perjalanan Dinas tahun 2021 dan tahun 2022 sangat lumayan fantastis Angaran nya. Dan waktu dekat ini kami akan turun aksi di gedung DPRD Kabupaten Serang, jika tidak transparan terhadap publik dan Masyarakat kabupaten Serang. Tim/ red.


