Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemkab. Serang Kuasai Tanah Rakyat Dengan Dalih Tanah Bengkok


Serang, Lintasdunia.online. Berawal dari tanah kepemilikan keluarga Alm Mursyiah/ Alioedin yang dulunya dipinjamkan kepada Dinas Pendidikan melalui Kepala Sekolah untuk dipakai mendirikan bangunan SD N Inpres yang sekarang menjadi Sekolah Dasar Negeri 4 Anyar, yang dibuktikan dengan Surat yang di tandatangani oleh keluarga almarhun dengan pihak sekolah saat itu, namun naas saat tanah yang diatasnya bangunan Sekolah, yang hendak  di minta kembali oleh pemilik tanah  di persulit oleh dinas pemkab. Serang dengan alasan menjadi aset pemkab .

Dalam pertemuan antara pihak Pemilik tanah dengan pihak pemkab yang sebelumnya telah dilayangkan surat somasi oleh pihak Kuasa Hukum Nahot Simanullang, SH., CLAP & Partner akhirnya dapat duduk bersama  untuk saling memberikan klarifikasi pembuktian.


Menurut pemerintah dalam pertemuan  yang dihadiri oleh:

1. Asda 1

2. Camat Anyer

3.Kepala Desa

4 Perwakilan UPTD Dinas Pendidikan

5.Kepala Sekolah SD 4 Anyer

kepemilikan sekolah SD 4 Anyer adalah tanah bengkok berdasarkan pernyataan kepala desa padahal sudah jelas mereka telah membuat plang di depan sekolah bahwa sekolah bukan hak milik aset pemkab. 

Dan setelah adu data di dalam diskusi ahli waris menunjukkan bukti kepemilikan yang sah berupa kikitir asli beserta surat pernyataan yang asli dari mantan pegawai dinas pendidikan Anyer yang menyatakan tanàh objek tersebut di pinjamkan oleh pemilik Mursiah/ Alioedin. 

Terkait Gugatan pengembalian hak ini dimulai dari tahun 2016, melalui pertemuan di kecamatan Anyer namun tidak mendapatkan mufakat sehingga ahli waris menyegel sekolah tersebut

Dikonfirmasi langsung ke Kuasa Hukum Nahot Simanullang, SH., CLAP di ruang kerjanya menyampaikan pada saat pertemuan para pihak yang hadir  saat itu tidak bisa apa2 tentang atas hak atas objek tanah tersebut, seolah-olah diduga ada indikasi mereka tidak mau menurut aturan tanah bengkok bahwa aset adalah hak kekayaan desa yang di gunakan oleh untuk kesejahteraan desa. Yang nana tanah tidak dapat di alihkan dengan alasan apapun kecuali terjadi tukar guling (Riustag) dalam bentuk tanah ganti tanah. Adapun pengalihan tanah bengkok jika terjadi dapat di pastikan adalah penyalahangunaan  wewenang, terangnya.

Disampaikan pula diduga ada oknum Pemerintah desa tersebut yang bermain dahulunya karena muncul penyampaian ke masyarakat bahwa tanah lahan sekolah tersebut adalah tanah bengkok.

Padahal jelas berdasarkan bukti kepemilikan tanah yang ada dimiliki  keluarga Alm Mursyiah/ Alioedin ada berupa kikitir bahkan bukti Surat tanah yang di pinjamkan kepada sekolah semasih status SD Inpres sebagaimana di nyatakan diatas saat itu masih di pegang oleh ahli waris pemilik.

Dalam rekaman pertemuan antara ahli waris melalui tim advokat Nahot Simanullang, SH & tim dengan pihak Sekolah perwakilan pemerintah daerah Nahot sangat menyampaikan sangat miris karena saat masyarakat meminta haknya sebagai pemilik untuk di pakai malah pemerintah mengklaim tanah tersebut dulunya tanah bengkok, "yah ini sangat disayangkan wong tanah masyarakat sendiri koq di klaim tanah bengkoq aneh" ujarnya. 

Nahot bersama tim juga menyampaikan kepada awak media akan terus berjuang demi memperjungkan haknya masyarakat.

Di sampaikan pula akan terus mendalami kasus ini apakah ada indikasi pidananya.  Adanya itikad baik meminjamkan lahan untuk kepentingan sekolah demi kepentingan masyarakat, namun malah di manfaatin oleh oknum tertentu dengan memutar balik fakta tambahnya. 


Nahot dan tim pun menyampaikan akan mengikuti langkah-langkah prosedure hukum. Bahkan disampaikan pula sebelum adanya penyegelan sementara sekolah, untuk kepentingan hukum sudah koordinasi terlebih dahulu. 

Bahkan ahli waris masih melalui tim masih memberikan toleransi kepada pihak sekolah buka tutup di jam belajar. Namun bilamana sampai batas waktu belum pindah dan atau tidak ada itikad baik untuk mengembalikan maka akan di segel permanen. Sampai berita ini diturunkan tim terusl mendalami siapa oknum pelaku yang bermain didalamnya.(*).