Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ombudsman Banten Layangkan Surat Ke BPN Pandeglang Tidak Ditanggapi, Kuasa Hukum Serahkan Berkas Ke Kejari Pandeglang


Banten, Lintasdunia.online. Hampir dua bulan pasca meneliti berkas pemeriksaan, ploting, dan pengukuran ulang tanah masyarakat milik Tania alias Pang Nio yaitu dalam kasus perkara tanah yang awalnya terjadi hilangnya sertifikat hampir 20 tahun lalu namun tak kunjung terbit sertifikat pengganti yang diduga sudah ada sertifikat lain di objek tanah yang di maksud.  Ombudsman sebagai  Lembaga negara yang berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayan publik telah melayangkan surat ke BPN Pandeglang terkait progress namun tidak ada tanggapan 22/05/2023.

Atas dasar hal tersebut diduga ada mafia tanah bermain karena kasus tersebut sudah puluhan tahun dimulai dari sebelum Kepala BPN yang menjabat sekarang namun sampai hari ini tak kunjung selesai.


Oleh karenanya atas laporan ahli waris melalui Advokat nya dari Law Office Priyo Agung & Associates meminta keadilan melalui laporan resmi ke Ombudsman Propinsi Banten dan Ombudsman memfasilitasi melalui undangan kepada para pihak termasuk BPN Propinsi untuk melakukan langkah-langkah sesuai UU dan SOP. 

Selanjutnya atas wewenang pihak Ombudsman telah melakukan mengkonfirmasi untuk klarifikasi melalui surat resmi No. T/147/LM.28-10/008142-2020/I/III/2023 namun pihak BPN Pandeglang belum ada progress/ tidak ada jawaban.

Priyo Agung Sedjati, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum ketika di konfirmasi oleh tim media sangat menyanyangkan tindakan pihak BPN Pandeglang yang tidak kooperatif terhadap apa yang sudah di sepakati dalam pertemuan. Dan diduga ada mafia tanah dan oknum di instansi tersebut yang bermain2 dengan kasus tanah milik orang lain yang di klaim menjadi milik seseorang/ pribadi sehingga pihak BPN tidak bisa bergerak karena kepentingan tertentu. Sementara pihak Ombudsman berusaha melakukan mediasi kita dan Kanwil BPN Propinsi Banten dan BPN Pandeglang untuk menarik benang merah termasuk membahas sudah adanya putusan pengadilan telah di menangkan oleh pihak pemilik pertama yang sertifikatnya hilang dan sudah pernah di Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Pandeglang.


Oleh karena hal tersebut ahli waris melalui pengacaranya menyambangi pihak kejaksaan negeri (Kajari) pandeglang melakukan konsultasi dengan tim kejaksaan sekaligus menyerahkan seluruh berkas2 termasuk hasil putusan Pengadilan Negeri Pandeglang dan hasil eksekusi. “yah saya sangat kecewa atas kinerja BPN Pandeglang karena tidak bisa bertindak sesuai kapasitasnya dan otoritasnya, makanya saya selaku kuasa ahli waris yang sudah saya tangani sejak 2018 akan tetap saya perjuangkan dan saya sangat berterimakasih kepada Ombudsman telah melakukan langkah2 sebagai mediator, fasilitator walaupun belum berhasil”. Imbuhnya.

Sementara ketika ditanya tim kejari pandeglang yang menerima berkas dari Law Office Priyo Agung & Associates terkait langkah2 yang akan di lakukan menyampaikan akan di pelajari dulu sekitar seminggu dan atau maksimal satu bulan dan menyampaikan juga pihak kajari ada kasus yang bisa ditangani ada juga yang tidak, “yah kita akan pelajari dulu satu minggu ini lah atau maksimal 3-4 minggu dan kita akan kabari sambil meminta no. HP tim Advokat”, tegasnya secara singkat. Tim/ red.