Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Polisi Ungkap Motif Kakak Bunuh Adik, di Bekasi Karena Kesal


Bekasi, Lintasdunia.online. Polres Metro Bekasi ungkap motif pelaku pembunuh yaitu pria FM (36) terhadap pembunuhan adik perempuannya berinisial DP (25) di Kampung Pilar, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (18/10/2023)


Diduga pembunuhan yang dilakukan
karena kesal dan tersinggung atas perkataan korban,
“Motifnya pelaku kesal dan tersinggung terhadap korban atas perkataan
korban yang berulang-ulang,” imbuh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers di Cikarang, Rabu (24/10/2023).

Karena emosi pelaku kian memuncak, sehingga ia akhirnya tega menghabisi nyawa sang adik. Disampaikan pula FM menghabisi adiknya itu dengan sebilah pisau dapur usai mengupas buah.
“Pelaku menusukkan pisau tersebut secara acak ke badan korban berulangkali yang mengenai bagian tubuh korban,” ujar Twedi.

Twedi menuturkan, korban mengalami luka, di bagian sebelah kanan sebanyak satu kali, ķedada sebelah kiri sebanyak satu kali, dibawah ketiak sebelah kiri sebanyak satu kali.

Selain itu, lanjut Twedi, bahu sebelah kiri sebanyak tiga kali, pinggang sebelah kiri sebanyak satu kali, pinggul sebelah kiri sebanyak dua kali, kaki sebelah kiri sebanyak satu kali.
“Kemudian korban di larikan ke RS Kramat jati untuk di lakukan autopsi. Dan dari hasil autopsi korban tewas diduga akibat luka tusukan di bagian paru-paru,” jelasnya.

Kemudian, tambah Twedi, pelaku diamankan oleh warga kemudian warga meminta bantuan Polsek Cikarang Utara di dekat lokasi TKP yang saat itu anggota sedang strong point unit patrol.
“Bersama dengan unit Reskrim
gabungan langsung mengamankan pelaku ke Mapolsek Cikarang Utara guna proses lebih lanjut,” imbuhnya.

Atas Perbuatanya Pelaku FM (35) dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena
pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP Barangsiapa dengan maksud sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka yang menyebabkan matinya orang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
Mrhot/ Red.