Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mabes Polri dan Polda Jabar Diharapkan Tindak Oknum Anggota Salah Tangkap Kasus Narkotika Polres Karawang


KARAWANG Lintas Dunia Online   Laporan Dugaan Salah tangkap kasus narkotika oleh Sat Narkotika Polres  dibawah  pimpinan AKP.  Arif Zainal yang dirawat intensif di RSUD.  Dr.  Chasbullah Kota Bekasi sekitar 2 hari yang Kevin  Gopris Manurung Warga Aren Jaya Kota Bekasi saat melaksanakan tugasnnya sebagai Karyawan PT Moratel yang bergerak dibidang jaringan telekomunikasi karena di sangka terkait penyalagunaan narkoba pada Kamis 15/11/2023


Akibatnya korban bernama Kevin Gofris Manurung mengalami penganiayaan/penyiksaan  yang dilakukan oleh  oknum Polisi  yang belakangan dipastikan/di ketahui anggota Polres Satresnarkoba Karawang  , sehingga mendapatkan perawatan di RSUD. Dr. Chasbullah Kota Bekasi.


Menurut korban, dirinya awalnya pada jam  10 30  15/11-2013 pada saat bekerja didatangi oleh anggota Satresnarkoba Polres Karawang pada waktu sedang melakukan pekerjaannya didaerah Karawang dijalan Rangga Gede, Kec. Tanjung Pura, Karawang pada hari Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 10.30 wib.

"Ketika bekerja di daerah karawang dengan mengendarai sepeda motor tiba tiba langsung diberhentikan gerombolan orang   yang saat itu tidak dikenal korban langsung dimasukkan  ke Mobil minibus jenis Honda Mobilio  dan menyatakan kalau dia adalah pengedar atau konsumsi  narkotika," kata Kevin Gofris Manurung kepada awak  Media dan team di RSUD Kota Bekasi Korban Kevin Gofris Manurung dirawat di RSUD  Dr. Chasbullah Kota Bekasi  pada Kamis (16/11/2023) sekira pukul 23.50 wib.

Korban melanjutkan, tidak cukup disitu, dia mengalami perlakuan fisik yakni dipukul, dilakban dan diborgol layaknya seperti penjahat  bahkan ditodong dengan senjata api agar mengakui bahwa korban terkait kasus narkotika.

Sambil menerima siksaan seperti benar benar penjahat dirinya menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan hal tersebut dan bahkan mengakui bahwa dirinnya pun tidak merokok .

"Namun para oknum tersebut  yang belakangan diketahui dari Satresnarkoba Polres Karawang  tetap melakukan intimidasi  ke saya agar mau  mengakui namun tetap saya tidak mengakui akan tuduhan mereka," ucapnya.


"Saya akhirnya digiring ke Polres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan dan tetap korban tidak ada mengakui apa yang dituduhkan dan akhirnnya divisum dan tes urine  yang hasilnya negative," imbuhnya menahan sakit.

Setelah kejadian tersebut  Kevin dan Pimpinan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Karawang dengan LP /B/1745......Polres Karawang Polda Jabar pada 15/11/2023 terkait dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dan  korban dibawa perusahaan ke RSUD.  Dr.   Chasbullah Kota Bekasi  agar lebih aman dan dekat dengan domisili korban pada Kamis (16/11/2023).

Sementara itu korban didampingi pihak perusahaan telah melaporkan tindakan kesewenangwenangan oleh  oknum Polisi  Polres Karawang kepada Propam Mabes Polri yang lebih dekat pada saat itu pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 yang diterima  Brigadir Restu Sunardi, SH, sebagai penerima Surat Pengaduan Propam Mabes Polri dengan Nomor SPSP2/005989


Korban dan keluarga saat ini fokus pada pemulihan dan kesembuhan akibat intimidasi ini dan berharap mendapat keadilan sehingga oknum polisi Polres Karawang  yang melakukan tindakan sewenang wenang ini mendapat hukuman yang setimpal dan anaknya cepat pulih dan bisa bekerja kembali dan sembuh dari trauma yang mendalam.

Sementara itu dalam Kunjungan Kapolres Karawang AKBP. Wirdhanto Hadicaksono. SH.  SIK.  MSI.   ketika mengunjungi Korban  kekerasan dan salah tangkap anggotannya yaitu Kevin Gofris ( 26 th ) didampingi Orangtuanya Sihol Edward Manurung dan Pengacarannya Renius Simamora SH  tidak memberikan keterangan apapun namun memberikan buah tangan yang diterima keluarga .
Renius Simamora SH menyatakan bahwa Pihaknya menuntut keadilan bagi kliennya yaitu tindakan kesewenangwenangan yang menimbulkan luka trauma bahkan fitnah karena disangka terkait peredaran narkotika yang tidak pernah dilakukan kliennya  “ Kami akan menindaklanjuti laporan kami setelah klien kami pulih dan akan membela hak haknya”  tegasnya




Seiring berjalan waktu Pada Senin 04/12/2023 wartawan mengkonfirmasi Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arif Jainal melalui pesan WA menindaklanjuti kasus ini menyatakan bahwa terkait Laporan Mabes Polri dan LP korban di  Polres Karawang  menyatakan “ Terkait pertanyaan bapak kepada kami  silahkan komunikasi dengan pengacara karena kami sudah menyampaikan kepada pihak keluarga ataupun pengacara .. terimakasih Jawabnya.
Sementara itu Orang tua korban melalui Wa karena sudah berada di Sumatera menyatakan bahwa Polres Karawang telah melakukan Perdamaian dengan ganti rugi sebesar Rp 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah )

Dari informasi inj membuktikan bahwa sudah terbukti oknum Polres Krawang telah melakukan tindak pindana walaupun sudah memberikan ganti rugi.  Untuk itu Mabes Polri melalui Propam Polda Jabar diharapkan mengusut tuntas kasus ini sesuai laporan yang sudah ada dan menindak setiap anggota yang sudah melakukan tindak pidana dan kode etik demi menjunjung tinggi program POLRI PRESISI
( MARIHOT S/ TEAM ).