Pengiriman BBM Pake Mobil Plat Merah dari satuan Dinas PUPR Provinsi Banten, sesuai Perda dan Diperbolehkan
Banten, Lintasdunia.online. Pembangunan Jalan Banten Lama - Tonjong dengan nilai Rp.67.119.327.600 yang sebagai penyedia Jasa kontraktor PT. SUBURO JAYANA INDAH CORdan konsultan pengawas PT.KREASI TEKNIKTAMA KONSULTAN. Diduga Pekerjaan nya tidak sesuai target waktu kalender . Sebagaimana dari hasil Audensi LSM KPK Nusantara Perwakilan Banten dan KOLEBAT di Komisi IV DPRD Provinsi Banten. Arlan Marzan mengatakan " kegiatan tidak akan selesai dan pelaksanaan hampir mencapai 70% dalam pengerjaan -nya. Sebagaimana di tahun 2022 pembangunan. Jalan Banten lama- Tonjong Tahap 1(satu) dalam pelaksanaan nya sama tidak sesuai target kalender lewat akhir tahun serta laporan hasil pekerjaan dan progres kegiatannya juga molor sampai bulan Oktober tahun 2023 serta pekerjaan Jembatan Jatipulo tahun 2022 dari satuan kerja Dinas PUPR Provinsi Banten yang molor tidak terselesaikan alias Mangkrak.
Dan sekarang terulang lagi pada pembangunan Jalan Banten Lama -Tonjong tahap II ( dua) tahun 2023 yang sedang dilaksanakan diduga sama tidak sesuai target waktu kalender.
Dari hasil audensi LSM KPK-Nusantara Perwakilan Banten dan Koalisi Lembaga Banten ( Kolebat) perihal mobil plat merah mengakut BBM Kelokasi proyek Pembanguan Banten Lama- Tonjong Arlan Marzan sebagai kadis PUPR Provinsi Banten mengatakan" itu diperbolehkan mobil kendaraan Storing dan mobil Tlailer mengangkut BBM menggunakan Drijen serta alat berat yang disewakan ke proyek Banten lama - Tonjong, untuk pemasukan PAD Provinsi Banten.
Aminudin ketua LSM KPK Nusantara Perwakilan Banten dengan komentarnya terkait mobil plat merah dan alat yang dari satuan kerja Dinas PUPR Provinsi Banten di perbolehka di sewakan ke proyek hasil lelang tender mengatakan " bebas banget ini kendaraan Dinas di sewakan ke proyek hasil Lelang Tender dari satuan Dinas PUPR Provinsi Banten sendiri" berati Dinas PUPR Banten Punya Ijin Usaha Jasa Angkutan dan BBM. sebagaimana UU Nomor 22 Tahun 2021 menyebutkan" setiap orang yang melakukan PENGANGKUTAN BBM Ilegal ( Tanpa Izin Usaha) dapat dipidana 4 ( empat ) Tahun dan denda paling banyak Rp. 40 miliyar serta Pasal 53 huruf b PENGANGKUTAN dimaksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi 40 miliyar. Ini jelas sudah menyalahi aturan UU Migas adanya mobil Kendaraan plat merah tanpa ijin usaha Angkutan. Berati selama ini alat dari satuan kerja Dinas PUPR Provinsi Banten di sewakan, ini perlu di selidiki dengan adanya sewa mobil dan alat tersebut apakah bener masuk ke PAD hasil sewanya.Dan kami mina kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Banten dan Kejaksan Tinggi Banten untuk dengan tegas perihal adanya Mobil Plat merah digunakan untuk angkut BBM ke Proyek Pembangunan Jalan Banten Lama -Tonjong Tahap 2 (dua) yang notabennya hasil Lelang Tender. Dan kami sebagai lembaga sosial control perlunya kecurigaan dugaan yang mana anggaran untuk pemeliharaan dan pengadaan BBM disatuan Dinas PUPR Provinsi Banten cukup lumayan besar Pertahunnya.pasalnya anggaran pertahun tersebut untuk kebutuhan dan alatnya dipergunakan perawatan jalan dan juga bisa untuk kebutuhan bencana alam. Ini malah disewakan adan kalau rusak diperbaikia pake uang hasil sewa atau anggaran pemeliharaan yang menggunakan uang APBD Provinsi Banten. Ini patut kita pertanyakan anggaran BBM dan Angraran untuk pemeliharaan Alat. Tim/ red.


