Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Humas Dan Propam Polda Jabar Bungkam Terkait Kasus Pidana dan Etik Anggota Satresnarkoba Polres Karawang


Jakarta Lintas Dunia Online  , - Laporan LSM Lapan Tipikor Ke Propam Mabes Polri terkait Pelanggaran Pidana dan Etik oknum anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang saat ini dalam pengumpulan bahan keterangan dan bukti dari Divisi Propam Mabes Polri. Hal ini dibuktikan dengan dikirimnnya Surat Pemberitahuan Perkembangan  Penanganan Dumas ( SP3D) yang diterima DPP Lapan Tipikor Indonesia tertanggal 19/01/2024 yang ditandatangani atas nama Kepala  Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Kabag Yanduan tertanda tangan KBP  Dady Hartadi SIK M Hum.    


Hal ini direspon positif oleh Ketua DPP LSM Lapan Tipikor Indonesia Mangadar S dikantornya pada Rabu 24/01/2024 kepada wartawan. Dia menegaskan sangat menyayangkan kinerja Propam Polres Karawang dan Kapolres Karawang yang menyepelekan kasus ini “ Apalagi kami sudah bertemu dengan Anggota Propam Polda Jabar Ipda Efi pada desember lalu namun sampai saat ini tidak ada informasi bahkan seakan akan menyepelekan kasus ini tegasnya .


Ketika menerima surat SP3D dari Propam Mabes Polri berarti kasus ini harus segera dituntaskan baik kasus pidana dan etikanya imbuhnya. Sementara itu ketika hal ini dikonfirmasi ke Humas Polda Jawa Barat melalui sambungan WA Kompol Yuli tidak merespon konfirmasi wartawan pada Senin 22/01/2024 ini membuktikan bahwa Polda Jawa Barat bungkam dan menyepelekan kasus ini. Perlu diketahui bahwa  bahwa kasus ini adalah korban salah tangkap yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Karawang yang dipimpin Akp Arif dan tim di Jl Gede  Tg Pura  Karawang pada 15/11/2023 dimana korban Kevin M dianiaya dilakban dipukuli dibekap bahkan ditodong pistol mengakibatkan korban dirawat di Rumah Sakit karena dituduh pengedar narkoba padahal tidak benar .


Namun seiring berjalannya waktu Korban akhirnnya menerima konpensasi perdamaian Rp 100 juta rupiah ironisnnya anggota polisi  yang diduga melakukan tindakan penganiayaan ini tidak diproses hukum pidana umum maupun etika profesi. Oleh karena itu DPP Lapan Tipikor Indonesia akan tetap mengawasi kasus ini sehingga ada efek jere bagi oknum polisi yang bertindak semena mena dan harus dituntaskan oleh Divisi Propam Mabes Polri sesuai surat yang sudah kami kirimkan ujar Mangadar S. ( TIM )