Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Akhirnya PT Jababeka Tbk Lakukan Joint Survey Lahan dengan Pihak Terkait


BEKASI Lintas Dunia Online ,  Pengukuran bersama (Joint Survey) Batas Tanah antara BBWS/PJT dan PT. Jababeka & Co Tbk sebagai pemilik lahan SHGB 253 yang berlokasi di Kp. Bangkongreang, Desa Wan gunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi dan disaksikan oleh Aparatur Desa Wangunharja, TNI/Polri dan warga yang menghuni lokasi tanah/lahan tersebut dan ATR/BPN Kab Bekasi. Selasa, (13/2).


Sebelumnya PT.Jababeka & Co Tbk  melayangkan surat teguran pertama tanggal 13 Oktober 2023 dan surat kedua tanggal 10 Nopember 2023 perihal pengosongan lahan yang ditempati warga agar dikosongkan, selanjutnya pihak PJT II melayangkan surat tanggal 18 Oktober 2023 perihal Teguran mendirikan bangunan/memanfaatkan tanah dilahan PJT II.


Tanah/lahan tersebut telah dihuni oleh 12 orang dengan usaha pengepul limbah produksi eks. pabrik menginginkan adanya kejelasan hukum terkait batasan Tanah antara Jababeka, BBWS/PJT yang menjadi mata pencaharian menjadi jelas adanya.

Setelah sekian bulan, akhirnya dilakukan pengukuran bersama (Joint Survey) antara PT.Jababeka dengan pihak PUPR (BBWS/PJT) disaksikan oleh pihak pemerintahan desa wangunharja serta warga yang menempati tanah/lahan menyaksikan batas demi batas yang diukur oleh pihak BBWS/PJT.


Atang   kepada media menyampaikan,"Hari ini kita saksikan bersama penetapan batas tanah PUPR oleh pihak BBWS/PJT, dan setelah penetapan batas kemudian oleh BPN Kab Bekasi akan dikeluarkan hasil ukurnya agar warga yang menempati lahan mempunyai kepastian hukum tetap, dan kita kawal sampai selesai".

Lanjut Atang, "hasil ukur join survey tanah PUPR dan SHGB 253 milik jababeka, akan diberitahukan hasilnya oleh pihak jababeka kepada warga yang menempati lahan/tanah pada hari jumat". Pungkasnya. ( Marihot )