Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kamarudin Simanjuntak : Geram akan putusan Pengadilan yang Tidak Netral


Lintas Dunia Online, Jakarta- Kamarudin Simanjuntak lagi-lagi dibuat geram akan putusan Pengadilan yang tidak netral, memihak Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) dan pengembang nakal, sehingga sengsarakan konsumen yang tidak bersalah. Sebelumnya, Dr. Ike Farida, Advokat yang juga aktivis HAM ini membeli lunas sebuah unit Apartemen di Casa Grande Residence Kota

Kasablanka yang dijual oleh PT Elite Prima Hutama (PT EPH), anak perusahaan Pakuwon Grup, pada 2012 lalu. Namun, PT EPH tidak kunjung berikan unit milik Dr. Ike Farida karena suaminya WNA. Sebagai Advokat yang jujur, Dr. Farida menempuh jalur hukum dan memenangkan 8 Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, secara mengejutkan pada 21 September 2021, dirinya dilaporkan Ai Siti Fatimah (Pegawai PT EPH) atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam persidangan sebagaimana Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau 266 KUHP. Tim kuasa hukum Dr. Farida memandang laporan polisi tersebut hanya akal-akalan PT EPH agar bisa mangkir dari 8 putusan pengadilan inkrah yang dimenangkan Dr. Farida. Akhirnya, pada 18 April 2024, tim kuasa hukum Dr. Farida ajukan gugatan Praperadilan terhadap PMJ (Termohon) dan Kejaksaan (Turut Termohon). Dr. Farida memohon agar PN Jaksel perintahkan Kepolisian untuk terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan mencabut statusnya ebagai Tersangka. Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum Dr. Ike Farida, nyatakan alasan pengajuan gugatan Praperadilan “Klien saya belum pernah dimintai keterangan, tapi langsung dijadikan tersangka oleh Penyidik. Lebih parahnya lagi klien saya dicekal keluar negeri sampai 3 kali, padahal aturannya dicekal hanya boleh 2 kali saja. Janggal banget kan? makanya saya ajukan Praperadilan agar Dr. Ike Farida segera dapat kepastian hukum.” Ujar Kamarudin saat ditemui pada 13 Mei 2024 di PN Jaksel. Dalam persidangan yang hanya berjalan 1 minggu itu, tim kuasa Farida berhasil memaparkan semua kesalahan formil penyidik PMJ. Apalagi saksi yang dihadirkan berhasil mengutarakan mal-administratif penyidik tersebut.

“Yang mengejutkan adalah adanya 2 buah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) secara formil dalam hukum acara perdata, penyidik hanya boleh keluarkan satu SPDP yang
ditujukan bagi pihak Kejaksaan Tinggi (JPU). Lalu, tembusan dikirimkan ke Dr. Farida dan
Pelapor (pengembang). SPDP adalah dasar dilakukannya seseorang jadi tersangka, atau dicekal,dst. Ternyata, penyidik membuat 2 versi, apa itu maksudnya? Tentu saja kami semua terkejut, hakim dan saksi ahli-pun terkejut. Inilah bukti jika orang berbuat jahat, akhirnya ketahuan juga, ini pelanggaran serius karena seluruh produk dari penyidik harus dibatalkan”, jelas Kamaruddin. Selama jalannya persidangan, kejanggalan terus terjadi. Misalnya, ketika PMJ hadirkan saksi ahli yang tidak kompeten dan tidak netral (cenderung berpihak pada PT EPH dan pensiunan POLRI). Kejanggalan lain yang berhasil disadari oleh Hakim Arif Budi Cahyono adalah ketika PMJ hadirkan saksi fakta berinisial YT & NM, dimana keduanya kuasa hukum Dr. Farida pada perkara Peninjauan Kembali 2021 silam. Sadari kejanggalan, Hakim Arif Budi Cahyono menolak saksi tersebut karena terikat kode etik Advokat, sehingga tidak seharusnya jadi saksi fakta melawan Dr. Farida. Lucunya, penyidik malah jadikan kesaksian mereka yang tidak sah tersebut, sebagai saksi mahkota.

Dengan banyaknya kejanggalan tersebut, pada Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan, secara
mengejutkan, menurut Hakim, bukti materiil yang diserahkan tim kuasa hukum Dr. Farida tidak
memenuhi syarat formiil, sehingga objek praperadilan dianggap tidak sah. Ironisnya, hakim
mengakui penyidik mengeluarkan satu SPDP saja, padahal kuasa hukum Dr. Farida berhasil
tunjukkan SPDP ada 2 versi. Tidak hanya itu, hakim pun akui kehadiran dua saksi fakta dari
penyidik yakni YT & NM, padahal keduanya diusir Hakim saat hendak beri kesaksian.

Menanggapi putusan ini,Kamaruddin Simanjuntak nyatakan kekecewaannya “3 tahun menjadi tersangka (atas tuduhan memberikan keterangan palsu), sedangkan Dr. Farida tidak pernah datang ke pengadilan untuk bersumpah,” ungkapnya, “Kok bisa Hakim tidak membandingkan dan melihat bukti surat dari Penyidik dengan yang kita? Padahal sudah jelas bukti yang Penyidik ajukan itu tidak sah,” lanjutnya.

Agustrias Andhika, tim kuasa hukum Dr. Farida, menyebut putusan praperadilan ini sebagai bukti dari “industri hukum”, di mana seseorang dengan
kekuasaannya dapat menjadikan orang yang tidak bersalah sebagai tersangka. Agustrias Andhika turut menyesali keputusan hakim yang memihak kepada pihak PMJ dan Kejaksaan.
Kemudian, Dr. Farida turut berkomentar “Putusannya menolak semua. Apakah tidak ada satu pun dari yang kami sampaikan adalah benar? Sudah ada 2 SPDP pun seharusnya sudah salah, tetapi dikatakan benar,” ujarnya. Terlebih lagi, Dr. Farida dan tim kuasa hukumnya pertanyakan hati nurani dan profesionalisme Hakim, yang terlihat tidak memihak masyarakat.
Meskipun gugatan Praperadilan ini ditolak, Dr. Farida dan tim kuasa hukumnya bertekad untuk
terus mencari keadilan melalui jalur hukum lainnya. “Saya tidak akan menyerah karena ini bukan usaha untuk diri saya sendiri, tetapi juga untuk masyarakat yang menjadi korban PMJ, Konglomerat dan Pengembang Nakal” tegasnya. Mereka berharap bahwa kasus ini dapat menarik perhatian publik dan mendorong reformasi dalam sistem hukum untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang serupa di masa depan.
[10/10 19.51] Marihot Sihotang: Polda Metro Jaya lagi-lagi menghentikan laporan Ike Farida, seorang konsumen PT Elite Prima Hutama yang telah membayar lunas 11 tahun lalu. Kamaruddin Simanjuntak kecewa karena semua laporan terhadap pengembang nakal ini, lagi-lagi dihentikan PMJ. Menurut Penyidik, melalui suratnya no B/806/III/RES.2.6./2023/Ditreskrimsus alasannya karena bukan perkara pidana. Bagaimana mungkin bukan tindak pidana, karena saksi dan bukti sudah jelas. Kamaruddin mengingatkan masyarakat untuk hati-hati beli rusun, mending tunda dulu sebelum pemerintah benahi aturannya.

Pasalnya, kasus serupa banyak dialami masyarakat. MEMINTA POLRI PROFESIONAL
Klien kami Dr. Ike Farida, S.H., LL.M. ini sudah bayar lunas, dan dimenangkan di Pengadilan,
tapi unitnya tidak diserahkan. Semua bukti dan saksi sudah kuat, tapi laporannya dihentikan,
kami mempertanyakan profesionalisme penyidik. Dalam beberapa kesempatan, Kamaruddin
Simanjuntak mengatakan bahwa kliennya, Dr. Ike Farida, S.H., LL.M. sangat dirugikan oleh ulah
pengembang yang bersikap arogan dan seolah-olah memiliki negara ini. Karena setelah semua
urusan perdata dimenangkan oleh Kliennya, pengembang tetap melawan putusan Pengadilan
Mahkamah Agung RI.
K

Kasus bermula dari PT Elite Prima Hutama yang menolak memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan unit apartemen yang telah dibeli oleh Dr. Ike di Tower Avalon Apartemen Casa
Grande Kota Kasablanka, Jakarta Selatan. Dr. Ike yang telah melunasi pembelian unit apartemen
tersebut sejak 30 Mei 2012, sampai saat ini tidak mendapatkan haknya, padahal semua putusan
pengadilan sudah dimenangkannya. Justru PT Elite Prima Hutama melaporkannya ke Polda
Metro Jaya. Ajaibnya, laporan PT Elite Prima Hutama (Pakuwon Grup) ditanggapi dengan baik.
Bahkan Ike dijadikan tersangka tanpa diberi kesempatan memberikan keterangan, dan selama hampir satu tahun dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang. Bagaimana masyarakat ingin meminta tolong Polisi, kalau kasus yang jelas seorang korban, malah dijadikan tersangka?
Apalagi korban ini paham hukum. Tetap saja dibuli dan dijadikan tersangka. Kamaruddin
menyayangkan dihentikan Laporan No. LP/B/5987/II/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA
tanggal 30 November 2021 tersebut. Laporan sebelumnya juga demikian, Ike membuat laporan
polisi No. LP/3621/X/2012/PMJ/ Ditreskrimum tanggal 20 Oktober 2012, terhadap PT Elite
Prima Hutama: Alexander Stefanus Ridwan, Putri Sambodho, Sandra Marlen, Ai Siti Fatimah,
dan Alexander Teja atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Mereka sudah
menjadi tersangka, namun tiba-tiba kasus dihentikan (SP3) secara janggal. Masyarakat pasti disalahkan kalau melaporkan konglomerat.
Ike mengambil jalur hukum dengan melakukan gugatan perdata, kemudian Doktor lulusan
FHUI ini berhasil memenangkan empat putusan final dalam kasusnya melawan PT Elite Prima
Hutama. Keempat putusan tersebut dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (Nomor 69/PUU-XIII/2015), Mahkamah Agung RI dalam kasus konsinyasi (Putusan Kasasi MA RI No. 2981
K/PDT/2015), Pengadilan Kasasi dari Mahkamah Agung RI (Putusan Peninjauan Kembali MA
RI No. 53 PK/PDT/2021), dan Pengadilan Perlawanan di PN Jakarta Selatan (Putusan
Perlawanan No. 119/Pdt.Bth/2022/PN.Jkt.Sel). Seluruh putusan tersebut memerintahkan PT
Elite Prima Hutama untuk menyerahkan unit apartemen milik Dr. Ike dan juga membuat
Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) dan Akta Jual Beli (AJB)nya. Namun,
pengembang grup PT Pakuwon Jati Tbk tetap menolak serahkan unit.
KAPOLRI HARUS CEPAT TANGGAP
Kamaruddin akan segera bersurat kepada KAPOLDA untuk melakukan gelar perkara kembali dan memanggil ahli pidana, serta ahli hukum perlindungan konsumen yang kompeten, karena dikhawatirkan ahli yang dipanggil penyidik tidak kompeten di bidangnya. “Misal: ahli hukum
ekonomi, diminta jadi ahli hukum perlindungan konsumen oleh penyidik. Itu jelas merugikan
Rekan kami Dr. Ike Farida. Karena pastinya keterangan ahli hukum seperti itu tidak tepat” tegas Kamaruddin.

Kamaruddin meminta agar kasus Dr. Ike yang ditetapkan sebagai Tersangka atas tuduhan
melakukan sumpah palsu yang dibuat dan diciptakan oleh PT Elite Prima Hutama untuk
dilakukan gelar perkara oleh KARO WASSIDIK MABES POLRI. “Itu laporan yang tidak
berkualitas tapi Klien kami dijadikan Tersangka, sangat janggal dan tidak rasional. Kami ingin
agar kasus ditangani oleh Mabes saja,” tegas Kamaruddin dalam siaran persnya. Perbuatan
pengembang milik PT Pakuwon Jati Tbk ini tidak masuk akal, jahat, keji, culas, dan tidak
profesional.

Kamaruddin juga ingatkan “agar POLRI dicintai, haruslah menunjukkan profesionalisme dan
kejujuran serta menjunjung keadilan sosial bagi masyarakat. Sekarang yang terjadi malah
masyarakat kecil ini terus dipermainkan dan dikriminalisasi. Ada apa dengan mereka?” tegas
Kamaruddin.
EKSEKUSI UNIT DITUNDA KPN JAKARTA SELATAN SELAMA 2 TAHUN
Dugaan grup Pakuwon Jati Tbk turut campur dalam sistem peradilan ini juga dialami Ike Farida
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan PK No. 53 PK/Pdt/2021 tanggal 13 April 2021
yang telah dimenangkannya sejak 2021 ini seharusnya sudah bisa dieksekusi oleh PN Jakarta Selatan. Tapi terus-terusan ditunda dengan berbagai alasan. “Kami dipermainkan dan ditundatunda selama dua tahun ini oleh Kepala PN Jakarta Selatan. Kalau hanya satu atau dua bulan tertunda, kami masih bisa mengerti, tapi kalau sudah dua tahun lebih tidak juga dieksekusi,siapapun akan menduga adanya campur tangan pihak luar,” tegas Putri salah satu tim kuasa hukum. Terkait dengan putusan Peninjauan Kembali yang dimenangkan Kliennya, hingga sekarang sudah Aanmaning sebanyak 3 kali dan sudah bayar biaya eksekusi sebanyak 2 kali.

Padahal seharusnya satu kali aanmaning dan satu kali bayar biaya. Aanmaning adalah proses
dimana KPN Jaksel memanggil para pihak dan mengingatkan agar pengembang segera serahkan unit dan laksanakan AJB sesuai putusan PK dari MARI. “Ketika kami diundang untuk hadir di tanggal 7 Maret, 2023 lalu, setelah menunggu seharian, ternyata pihak pengembang tidak hadir, lalu ketika kami bertanya, tim kuasa hukum malah diusir oleh juru sita dan disuruh tunggu seminggu lagi. Kemudian ketika kami memergoki ada KPN dan bertanya, malah disuruh tunggu dua minggu. Kita berpikir sopan saja, masa tamu undangan diusir, hanya karena pihak
pengembang tidak hadir, dan Aanmaning ditunda secara lisan oleh KPN dan juru sita dimana
keduanya bicara hal yang berbeda. Kami mohon diberikan kepastian hukum karena terus
menerus hak kami dilanggar.” jelas Putri.(Marihot)