Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perkuat Sinergitas, DJP dan Kejaksaan Tandatangani Perjanjian Kerjasama


Lintas Dunia Online, Denpasar  : Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo bersama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kejaksaan Republik Indonesia. Kegiatan penandatanganan tersebut dilaksanakan di Gedung Mar’ie Muhammad KPDJP, Selasa (1/10/2024).


Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, penandatanganan kerjasama sebagai bentuk tindaklanjut dari MoU antara Kementerian Keuangan dengan Kejaksaan Republik Indonesia.

“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan sebagai bentuk tindaklanjut dari MoU antara Kementerian Keuangan dengan Kejaksaan Republik Indonesia pada tanggal 2 September 2020 tentang Koordinasi dalam Rangka Pelaksanaan Tugas dan Fungsi,” ujar Suryo Utomo.

Suryo Utomo menambahkan, ruang lingkup PKS ini meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara, pemberian pendapat hukum (legal opinion) dan/atau pendampingan hukum (legal assistance) dan/atau audit hukum (legal audit) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta tindakan hukum lainnya.

Suryo Utomo juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Republik Indonesia yang selama ini telah membantu dan memberikan pendampingan dalam membangun sistem coretax. Suryo Utomo berharap PKS ini dapat membantu seluruh pegawai DJP di lapangan agar koordinasi dan komunikasi dengan Kejaksaan Republik Indonesia bisa berjalan dengan baik.

Sementara, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna mengatakan, Kejaksaan Republik Indonesia siap mendukung DJP agar pemasukan penerimaan pajak bisa lebih banyak lagi. Narendra juga mengungkapkan, sistem coretax termasuk ke dalam Sistem Pengolahan Data Elektronik (SPDE), sehingga masuk ke dalam ranah Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). (Marihot).