Revisi KUHAP, Akademisi Minta Penguatan Dominus Litis Kejaksaan Guru Besar
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof. Pujiyono diwawancarai dalam Seminar Nasional di Univeristas Brawijaya Malang, Rabu (12/2/2025). (Foto: Dok. Pribadi Prof Pujiyono)
LintasDunia.Online, Semarang: Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof. Pujiyono, berharap pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) semakin menguatkan peran dominus litis Kejaksaan dalam proses peradilan pidana. Hal itu disampaikannya dalam keynote speech di Seminar Nasional Rancangan KUHAP dalam Perspektif Keadilan Proses Pidana: Menggali Kelemahan dan Solusi' di Univeristas Brawijaya Malang, Rabu (12/2/2025).
"Revisi KUHAP diharapkan dapat menghadirkan sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan efektif. Khususnya dalam menangani perkara pidana di Indonesia," ujarnya.
Pujiyono selaku anggota tim perumus KUHP Nasional mengatakan, pembaruan KUHAP harus berbasis pada prinsip keadilan dalam proses pidana. Dia menyoroti pentingnya perubahan paradigma penuntutan.
“Jaksa tidak hanya berperan dalam ajudikasi (persidangan), tetapi juga dalam tahap pre-ajudikasi. Yakni, keterlibatan sejak penyidikan untuk memastikan perkara yang diajukan ke pengadilan telah melalui proses filterisasi yang tepat,” katanya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura, Dr. Erma Rusdiana, turut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penyidikan oleh penuntut umum. Menurutnya, pengawasan ini krusial untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
“Misalnya seperti yang terjadi dalam kasus Ferdy Sambo atau kasus Vina di Cirebon. Dengan adanya penguatan peran jaksa dalam RKUHAP, kewenangan penyidik yang dianggap terlalu besar dapat dikontrol, sehingga proses hukum berjalan lebih adil,” kata Erma.
Sementara itu, Ketua Kompartemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Alfons Zakaria, menyarankan implementasi Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam kasus tindak pidana ekonomi. Menurutnya, konsep ini memungkinkan jaksa menangguhkan penuntutan terhadap korporasi dengan syarat perusahaan mengakui kesalahannya dan memenuhi ketentuan yang disepakati, termasuk pengembalian kerugian negara.
"Model ini telah diterapkan di Amerika Serikat dan Inggris. Sejalan dengan asas oportunitas yang melekat pada kejaksaan dalam rangka optimalisasi pemulihan keuangan negara," katanya. Redaksi (Marihot)

