Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bandel 3 THM Yang Menyediakan Miras di Ciruas dan Kragilan Serang Disegel


SERANG, Lintas Dunia Online - Tiga tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Ciruas dan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang 31/05/2022.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, M. Mujtahidi mengatakan, selama ini ketiga THM disegel lantaran beroperasi menyalahi izin dan meresahkan masyarakat.

Menurut Mujtahidi, pihaknya sudah berulang kali mengingatkan kepada para pemilik tempat usaha tersebut untuk tidak menjual minuman keras atau miras dan menyediakan wanita malam, sebab izinnya adalah kafe dan restoran.


Namun, kata Mujtahidi, karena masih membandel akhirnya dilakukan penyegelan. Ada tiga THM yang disegel, yaitu Scorpio dan Lapo Pardomuan di Kecamatan Ciruas, kemudian THM Moro Seneng di Kecamatan Kragilan.

"Sudah kami ingatkan itu kan kafe dan resto, tapi ada minuman keras, bahkan ada wanita malamnya, jadi kami segel," kata Mujtahidi.

Saat disegel, kata Mujtahidi, kondisi THM Scorpion dan Lapo Pardomuan dalam kondisi kosong dan tidak ada pemiliknya. Sedangkan untuk THM Moro Seneng pemiliknya ada di lokasi namun tidak melakukan perlawanan.

"Penyegelan dilakukan sudah sesuai SOP (standar operasional prosedur) dan kami sudah memberikan teguran yang ketiga," ujar Mujtahidi.Ia menjelaskan, tiga THM tersebut diketahui menjual miras dan mempekerjakan perempuan sebagai pemandu lagu atau PL serta keberadaannya dikeluhkan masyarakat sekitar.

"Kami telah memberikan teguran dan meminta untuk dikosongkan namun pantauan petugas di lapangan THM yang kami segel ini masih tetap beroperasi," katanya.**( MR)