Kepala SDN Sumber Jaya 03 Dilaporkan Ke Kejari
SDN 03 Sumber Jaya, Kabupaten Bekasi dilaporkan oleh LSM Jaringan Anti Korupsi Indonesia (JAKSI) ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait atas adanya dugaan Korupsi Dana BOS Tahun 2020.
Ketum JAKSI, Ojak saat dikonfirmasi terkait surat laporan Nomor 0029/LD-Tipikor/JAKSI/VI/2022 tersebut membenarkannya telah dimasukkan kepada pihak Kejaksaan Negeri melalui bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
"Tadi sudah kita masukkan, karena itu sudah dianggap sangat merugikan Negara makanya dimasukkan laporan kepada pihak Kejaksaan Negeri " kata Ojak
Ditambahkannya, Kami adalah bagian dari masyarakat yang berkepentingan untuk eksis berpartisipasi dalam mendukung program Pemerintah untuk mewujudkan bebas dari Korupsi.
Sementara itu Kepala SD Negeri Sumber Jaya 03, Hj Enung ketika hendak dikonfirmasi belum bersedia soal pengunaan dana BOS disekolah tersebut. (Exson)


