Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

LBH CL&PK Minta Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Pasca Pemberkasan Dokumen Lengkap


Serang Kota, Lintasdunia.onlne. Terkait dugaan kasus penganiyaan yang oleh pelaku TP (65 thn) di tempat lokasi Griya Lopang tgl 24 Mei 2022 lalu berbuntut panjang. Pihak kepolisian terus melakukan progres penyelidikan/ penerksaan terhadap para saksi-saksi dan meminta keterangan terkait kejadian. 


Dua saksi korban telah memberikan keterangan sebagai saksi dari korban. Saksi pertama memberikan penjelasan yang langsung melihat  kejadian saat itu. Yang  melakukan aksinya di pos ronda  dan sempat memanggil warga melihat perkelahian yang tidak seimbang.


Saksi ke dua ibu rt juga nemberikan keterangan ketika korban lari meminta perlindungan kerumahnya tetapi tetap di kejar oleh pelaku sampai akhirnya anak nya ibu rt yg sedang tidur, akibat teriakan ibunya langsung bangun mendorong Pelaku keluar. "Yah, saya lihat si (Kl) di tarik di jambak di cekek, sy perempuan takut dan bersurak meminta pertolongan warga, dan anak saya yg lagi sedang tidur langsung bangun dan memisah mendorong pelaku keluar, seketika itu masyarakat datang", imbuhnya.


Sementara Ketua Umum LBH CL&PK Aslam Fadli, S.H.I selaku kuasa Korban mencoba menengahi melalui konsultasi dengan Pihak Pelaku melalui penyidik Sektor Kota Serang..



Kasus tersebut sudah masuk hampir dua bulan disebabkan tim kuasa hukum membangun komunikasi dengan pelaku/terlapor, namun tidak ada titik temu, sehingga Ketua Umum LBH selaku Ketua Tim Liasa Hukum korban/Pelapor meminta kepada pihak kepolisian untuk menaikkan perkara kliennya ketahap sidik. "Yah, kita sudah meminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini penyidik  agar di gelar saja perkaranya, dan kita akan mengikuti SOP sesuai prosedur Hukum yang berlaku", tuturnya.


Sementara ketika tim media meminta tanggapan kepada keluarga menyampaikan, Keluarga telah menyerahkan sepenuhnya kepada LBH CL&PK, dan berharap pihak kepolisian bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku", imbuhnya. Tm/ Red.