Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ribuan Butir Pil Ekstasi dari Jerman Masuk Indonesia Gagal Beredar


Bekasi, Lintas Dunia Online Pengedaran ribuan butir pil ekstasi lintas negara Jerman - Indonesia berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi yang berkerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.

Polisi mengamankan sedikitnya 4.911 butir pil ekstasi dan 60 gram sabu-sabu dari tiga pelaku yang diamankan di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, penangkapan tiga pelaku ini diamankan dilokasi berbeda. Modus pengiriman antar negara ini menggunakan jasa pengiriman paket logistik

Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi dari luar negeri yaitu negara Kongo - Belgia - Jerman ke Indonesia dengan menggunakan modus pengiriman paket," ujar Kapolres Metro Bekaso, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Gidion merinci, penangkapan berawal dari pelaku Irhan Tanjung di area parkir rumah makan di Kawasan Grand Wisata Tambun Selatan beberapa waktu lalu.

Irhan sendiri menjadi penerima pake ekstasi dari jasa paket ekspedisi.

Di Area Parkir Bebek Kaleyo yang beralamat di Grand Wisata Desa Lambang Sari Kecamatam Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Barang Bukti 4.411 Butir Ekstasi dengan berat 1.928,17 gram," ucap Kapolres dalam rilis Selasa, 23 Agustus 2022 siang.

Setelah berhasil mengamankan Irhan, selanjutnya Polisi melakukan penangkapan kedua pelaku lainnya Ade Irawan dan Bano Satria di dua lokasi berbeda lainnya.

Diketahui, jika diakumulasikan dalam rupiah, barang bukti yang diamankan bernial lebih dari Rp 3 miliar.

Para pelaku pun diancam dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU RI Nomor 36, Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun.( Marihot)