Sri Sunarti Diduga Lakukan Kebohongan Publik
Kabupaten Bekasi, Lintas Dunia Online. Mengingatkan semua pihak tentang pentingnya fungsi kontrol sosial, menurut Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers pada pasal 3 ayat 1 menjelaskan, bahwa pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Wartawan melakukan investigasi dan mengorek informasi dari narasumber, itu adalah bagian dari usaha pers dan wartawan menjalankan amanat undang-undang.
Di SDN Wanasari 05 , Lintas Dunia Online melakukan investigasi terkait pengelolaan dana BOS, bantuan modal pengadaan Laptop Rp 11.886.000 dan penataan halaman sekolah sebesar Rp 198.225.000, namun sangat disayangkan Kepalas SDN Wanasari 05 Sri Sunarti Spd, MPd, diduga melakukan pembohongan publik.
Pasalnya, Sri Sunarti, saat dimintai keterangan tentang realisasi pengadaan Laptop, dirinya mengaku sudah membelanjakan sesuai anggaran yang ada. "Sudah dibelanjakan pak dan laptopnya lagi dibawa operator sekolah kerumahnya. Dan bisa dipertanggung jawabkan pak klo laptop sudah ada," katanya dengan yakin.
Namun, Lintas Dunia Online selalu mengingatkan dan mengulangi pertanyaan yang sama tentang pembelanjaan laptop, dengan penuh keyakinan kepsek mengaku sudah mendapatkan laptop tersebut dari pengusaha.
"Bantuan modal pembelian laptop bukan sekolah yang membelanjakan tapi melalui pengusaha baik dana APBD dan Dana Bos kami belanjakan melalui pengusaha," terangnya.
Dugaan adanya pembohongan publik yang dilakukan kepsek ketika diminta bukti atau poto laptop tersebut kepsek tidak bersedia menunjukan.
Selain pengadaan laptop diduga pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2022 ada markup sehingga membuat SPJ palsu.
Terkait pengelolaan aset daerah Sri Sunarti diduga belum melaporkan berita acara pemusnahan aset sekolah sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini dimuat, Kepala Dinas Pendidikan dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang belum bisa dimintai keterangannya terkait pengelolaan aset pemerintah. (Tim)

