Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perjuangan MBB Dan Sejumlah Elemen, Berantas THM Yang Tidak Berijin Sirna Sudah


Serang Kota, Lintasdunia.onlinea. Paska aksi MBB yang di dukung oleh sejumlah Lembaga, ormas  Para kyai, Masyarakat, dan Kasepuhan Banten  yang mendukung menegakkan perda Kota Serang agar Serang menjadi kota madani bebas miras hilang sudah. 

Yang mana dalam aksi audien saat itu yang di basahi hujan seluruh aksi diterima ysng langsung oleh Asda 1 (Bagyo) dan kasat PP menyampaikan kepada seluruh aksi akan memprogress akan melakukan patroli rutin dengan maksud jika benar ada THM yang tidak berijin yang buka akan menindak tegas bahkan akan menutup bagi yang tidak memiliki ijin seperti halnya THM di Pakupatan yang telah diratakan dengan tanah.

Bahkan dalan rapat auduensi di dalam kantor Walikota pihak PP setelah menerima aduan resmi dari masyarakat akan bertindak seperti halnya yang di sampaikan asda 1 saat aksi auduensi di balik pagar.


Namun setelah pihak MBB telah menyampaikan bukti laporan surat dan video tapi masih beroperasinya THM di lingkungan Kota Serang menandakan Pemkot lemah dalam menegakkan aturan perda. Sama halnya dalam rapat audiensi di ruang walikota yang disampaikan oleh kasat pol PP selalu kecolongan saat di jam Patroli  beroperasi tdk ada THM yang buka satupun, namun setelah pulang selalu ada informasi buka, "Yah saya selaku ketua Presidium MBB sudah menyerahkan bukti-bukti di lapangan sesuai yang diminta Asda dan itu kita serahkan sepenuhnya ke pemerintah kita akan ikuti arahan dari pemetintah dulu", Tegas Roneo.

Senentara ketika di konfirmasi Ketua KPK-P melalui Kadiv. Humas KPK-P Propinsi Banten Lorenson menyampaikan tanggapannya Merasa miris selama aksi dari pertama MBB sampai  dengan aksi kedua bahkan sudah menyerahkan dukumen ke Asda 1 (Bagiyo) tidak ada pengaruh, THM biasa saja beroperasi "Yah saya lihat di lapangan berdasarkan fakta2 THM di beberapa titik buka, ini artinya para pelaku THM tidak mengindahkan perjuangan aspirasi yang di sampaikan oleh MBB yang tergabung dalam beberapa Elemen masyarakat Para Ustad, Kyai dan yang lainnya", imbuhnya.

Sementara di waktu yang sama Ketua Mappak Banten Aminudin menyanyangkan lemahnya tindakan Aparat Penegak hukum dalam hal ini pemerintah tidak mau menindak bahkan menutup THM yang tidak berijin, "Yah saya kira kita menyerahkan sepenuhnya aja kepada pemerintah Kota untuk menindak dan Kalau mau jika sudah di pastikan tidak aja ijin Menjual Miras Pemerintah tinggal mengistruksikan ke penegak Hukum jajarannya agar di stop operasinya ini semata2 menghornati aksi yang di lakukan oleh berbagai elemen waktu di pemkot agar tidak bisa di dikte oleh masyarakat umum ", tegasnya.

Sampai berita ini di turunkan THM di beberapa lokasi seperti Legok, Royal, Ramayana, Rawu dan Jl. Tol lama masih tetap normal beroperasi. Tim/ tn.