Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Parkir Berbayar Stadion Kota Serang Sudah Beroperasi Ijin Belum Terbit, Ini Statement Dishub & Dispora


Kota Serang, Lintasdunia.online. Pengadaan portal parkir baru berbayar yang sudah berlangsung sekitar tiga bulan yang berlokasi di stadion Ciceri kota Serang menjadi polemik dikalangan masyarakat dan aktivis  karena diduga illegal/ tidak berijin dan akhirnya mencuat, bahkan berujung aksi atau demo oleh masyarakat sekitar karena dianggap membebani pada setiap yang datang atau lewat di stadion karena harus mengocek kantong sekian ribu untuk bayar parkir, yang sebelumnya free. 23/09/2023.


Ketika tim media mengkonfirmasi dishub kota Serang yang diterima langsung oleh Kabid Dishub parkir  H. Umar menyampaikan tidak mengetahui terkait keberadaan parkir berbayar tersebut telah di operasikan bahkan beberapa media mendatangi Umar diruang kerjanya juga menyampaikan hal yang sama. Menurutnya wacana pengadàan parkir resmi berbayar yang dimaksudkan untuk mendongkrak PAD kota Serang  sudah dirembuk di tahun 2022.


Dalam rapat koordinasi yang di wakili langsung oleh Kabid H. Umar telah menyampaikan  rekomendasi tinggal melanjutkan ke persetujuan teknis untuk peraturan tanda Lalin (Tanda lalu lintas) dari dishub yang mana salah satu syarat untuk ijin dalam pengelolaan parkir sebagai rekomendasi untuk PTSP  dan ternyata diduga belum di tempuh.

Sedangkan di kajian teknis jelas ada langkah2 yang harus di laksanakan seperti untuk untuk mengetahui satuan parkirnya sebagai dasar penghitungan  kenapa, untuk menghitung nilai pajak yaitu pajak parkir back street.
Belum lagi
andalalinnya saat ini diduga blm ada bahkan persetujuan teknis baru kemaren melakukan permohonan baru kemaren 22/09/23 kata Umar.

Lanjut Umar, padahal pada saat rapat koordinasi thn 2022 Kabid H. Umar menyampaikan  pihak terkait sudah bertanya terkait rekom kedishub. Seharusnya menurut Umar harus ada lanjutan  terkait (mark up parkirnya, petunjuk arah parkirnya ada lampu parkirnya ada CCTV) nya untuk keamanan safetynya dushub dilibatkan.

Ditambahkan pula
perusahaan tersebut adalah perusahaan besar seharusnya bisa melengkapi hak-hal persyaratan apa yang penting diawal. Umar juga sempat menyampaikan agar membuat ijin permohonan baru, bukan perpanjangan parkir, Yaitu parkir off Street

Kepada tim media Kabid H. Umar mempersilahkan mempertanyakan  langsung ke yang berkompeten karena dishub tidak punya kapasitas  memberikan jawaban terkait apakah sudah ada atau tidaknya ijin, hanya menyampaikan yang pasti di thn 2022 sudah diwacanakan melalui rapat dan memang secara prosedur  terbitnya ijin adalah atas rekomendasi teknis yang di berikan dishub setelah pelaksana meminta rekom baru ke PTSP baru terbit atau sebaliknya PTSP meminta rekomendasi ke dushub untuk teknis, dan PTSP mengeluarkan ijin "Yah silahkan tanyakan langsung ke dinas terkait", tegasnya.

Disampaikan Umar juga secara umum si pengelola parkir dalam pengajuan meminta ke PTSP dan PTSP mengajukan persyaratan teknis ke dushub maka  dishub akan turun melakukan  rekomendasi analisa kajian. Atau dari pengelola melakukan memohon rekomendasi analisa teknis ke dishubbterkebih dahulu. Jadi diduga beroperasinya parkir tersebit hanya berpatokan MOU pertanyaan dishub apakah andalalinnya sudah ada, rekomendasi teknis sudah ada gak. Tidak mungkin ada karena blm di lakukan. Diduga pihak pengelola parkir hanya berdasar pada MOU ini menyepelekan apa yang sudah di sampaikan oleh dushub terkait rekomendasi teknis saat pertemuan 2022.

Sementara kadispora ketika ditemui di ruang kerjanya di waktu yang sama
Menurut kadispora stadion adalah wilayah parkir khusus dan itu wilayah kadispora dan hanya menyewakan lahan dan itu di perbolehkan. Selain itu disampaikan pula apapun bentuknya menpora adalah pengelola assetnya dan disewakan boleh untuk lahan parkir tegas kadispora. Yaitu dimaksudkan untuk mendorong pendapatan asli daerah (PAD). Disampaikan pula bahwa pengelola sudah melunasi sesuai TKS senilai Rp 350.000.000,-  selama satu tahun terhitung dari Juli 2023-Juli 2024.

Kadispora juga menyampaikan terkait kontrak parkir itu sudah di bayar di muka apalagi yang di pertanyakan masyarakat. Namun terkait ijin parkir Kadispora mengakui belum tapi sudah disampaikan kepada pihak ke tiga (Pengelola) untuk segera mengejar target dan dikatakan pula hal itu tidak terlalu mendasar karena ijin-ijin lainnya sudah ada tegasnya. Kadispora tidak akan membuat TKS kalau tdk ada ijin-ijin lain lanjutnya, "Yah  TKS itu menindaklanjuti hasil pertemuan dengan para pihak tahun 2022 sebelumnya dengan Walikota". Imbuhnya

Tim media juga mempertnyakan kepada kadispora terkait jika terjadi hal2 yang tidak di inginkan sebagai contoh kehilangan motor atau sejenisnya, kadispora menyampaikan bahwa semua itu sudah nenjadi tanggung jawab pengelola yang sudah di tuangkan dalam MOU  kontrak sebelumnya.
Termasuk harga parkir untuk motor hanya Rp 2.000,- dan mobil hanya Rp 3.000,- flat.

Sementara di waktu yang sama, ketika dikonfirnasi Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (ALMAK) Banten terkait polemik parkir Stadion Serang menyampaikan sangat menyanyangkan pelrmik tersebut, seharusnya pihak Dispora harus berkoordinasi dengan dishub, pelaksana, dan PTSP terkait semua secara teknis diluar dana kontrak, bukan seolah-olah potong kompas sekalipun otirotas lahan berada di dispora karena dari semua pihak punya kapasitas  sesuai tupoksinya masing2. Tidak seolah2 tergesa-gesa ini untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan. Terkait pengewaan lahan untuk parkir dimaksudkan untuk mendongkrak PAD Kota Serang itu sudah bagus dan sangat mulia tapi jangan sampai lari dari koridor. Lor/red.