Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Miris, Pembangunan Jalan Banten Lama-Tonjong, Diduga Banyak Ketidaksesuaian Barang Jasa & Teknis


Banten, Lintasdunia.online. Pembangunan  proyek, pekerjaan kontruksi dari satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten   PT. SUBURO JAYANA INDAH COR yang sedang dalam tahap pelaksanaan pengurugan tanah di

jalan Banten Lama -Tonjong yang berlokasi di Kelurahan Kasunyatan kecamatan Kasemen kota Serang, diduga banyak ketidaksesuaian terhadap barang dan jasa juga teknis.


Proyek Kontraktor dengan Nilai kontrak Rp. 67.119.327.600.00 metode lelang/ Tender. Masa waktu 161 hari Kalender tersebut,
ketika tim media  mengkonfirmasi, aktivis Masyarakat Peduli Pembangunan & Anti Korupsi (MAPPAK) Provinsi Banten, Lohrenson  diruang kerjanya  menyampaikan,
dari awal sudah melakukan pantauan pelaksanaan pembanguanan proyek Jalan Banten Lama-Tonjong tersebut dan berdasarkan data yang dikumpulkan baik bukti-bukti keterangan informasi, dokumentasi pengambilan gambar, dari kegiatan seperti seperti pengadaan tanah urug  dan pengadaan BBM sesuai surat dukungan lelang, Pengadaan BBM termasuk mobilisasi angkutan BBM jenis solar dan pengambilanya, serta alat yang digunakan diduga tidak sesuai dalam req. Lelang/ Tender yang dilaksanakan penyedia Jasa Kontraktor PT. SUBURO JAYANA INDAH COR.
"Yah,  ada dugaan kuat adanya pembiaran oleh konsultan pelaksana dan pengawas di bawah Dinas PUPR Banten selama pelaksanaan  ini.” ucapnya.

Tambahnya pula, “Kami MAPPAK Banten dari awal pelaksanaan pembangunan Jalan Banten Lama -Tonjong sudah kami lakukan pemantauan dan berdasarkan bukti-bukti baik dari keterangan informasi, dokumentasi, pengambilan gambar, seperti pengadaan tanah urug,  mobilisasi angkutan BBM jenis Solar dan pengambilanya diduga tidak sesuai  dalam Surat dukungan Lelang / Tender yang dilaksanakan penyedia Jasa Kontraktor PT. SUBURO JAYANA INDAH COR. Diduga kuat adanya pembiaran oleh konsultan pelaksana dan pengawas bawah DInas PUPR Banten selama ini”, ucapnya.

Disampaikan pula
Pasalnya ada beberapa temuan yang perlu di sikapi,
1. Item pengadaan tanah tidak sesuai dukungan dalam lelang tender namun tidak ada teguran.
2. Pengadaan alat yang diduga adalah punya satuan kerja DPUPR Banten tapi Dioprasionalkan di lokasi tersebut.
3. Mobilisaasi BBM Tidak sesuai peraturan Migas.
4. Pengadaan BBM Jenis solar diduga tidak ada Surat Surat dokumen lengkap yang diperuntukanya diduga ILEGAL.
5. Kelengkapan K3 tidak disesuaikan dengan anggaran yang sudah direncanakan dianggap mengesampingkan terkait K3.

Oleh karena itu kami minta kepada Inspektorat Provinsi Banten dan BPK RI Perwakilan Banten untuk sedini mungkin membuat tim kecil segera periksa adanya pembangunan jalan Banten Lama – Tonjong yang diduga di pengadaan Barang Jasa tidak sesuai Spek. Agar tidak makin membengkak adanya penyimpangan penyimpangan baik teknis maupun materi yang dapat merugikan keuangan Negara yang akan terjadi nantinya.” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Aminudin ketua DPD LSM KPK- Nusantara Perwakilan Banten, “Ini jelas pembangunan Jalan Banten Lama – Tonjong Diduga banyak ketidak sesuaian di pengadaan barang Jasa, dan terkait dipelaksanaanya, saya, sudah berkirim surat teguran Chat melalui Whats Up  ke Kepala Dinas PUPR Banten seperti photo2 perihal diduga adanya alat Berat Dinas, yang di pake di Pembangunan jalan Banten lama – Tonjong , dan pengadaan tanah yang dikirim ke proyek tersebut ada beberapa titik yang Diduga tidak sesuai dalam surat dukungan lelang /Tender", imbuhnya.

Ditambahkan pula, "Sebetulnya kami dari LEMBAGA sangat mendukung adanya pembangunan di Banten tapi harus dikerjakan dan disesuaikan dengan RAB. kalo saya nilai ini terlihat dengan mata kepala saya dan terkesan mencolok Sehingga mereka diduga Kangkangi aturan- aturan yang sudah di buat dan di rancang dalam RAB, atau terkesan kaya tidak merespon, seolah-olah yang digunakan uang pribadi mereka padahal anggaran terebut adalah DANA APBD yang dimana hasil dari pada pajak masyarakat, dan yang saya khwatirkan, adanya pembangunan di Banten dengan mengurangi kualitas di Pengadaan barang jasanya, dapat berdampak pada kwalitas pekerjaan dan tidak akan bertahan lama jalan cor yang sedang di bangun tersebut“, kalau ini terus dibiarkan dalam pelaksanaanya saya yakinkan ini tidak akan bertahan lama”, tegasnya.


“Dan kami meminta juga kepada Pj Gubernur Banten yang disini sebagai penanggung jawab pada satuan OPD di wilayah provinsi Banten, PJ gubernur, harus tegas dalam kepemipinanya, agar bisa memberikan sangsi tegas kepada satuan Dinas yang tidak kooperatif dalam menanggapi adanya laporan atau teguran, baik dari lembaga masyarakat dan instansi lainnya Perihal segala aktifitas yang di anggap adanya dugaan penyimpangan", tambahnya.

Disampaikan pula, salah satu contoh kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, disini terkesan tidak tegas terhadap bawahanya yang seakan-akan, adanya pembiaran atau memang tidak mau tau terhadap pengadaan Barang jasa yang diduga tidak sesuai spek/ lelang tender, kami sering menegur bahkan seperti kegiatan Dinas PUPR tahun 2022 banyak yang tidak sesuai waktu kalender, dan ada juga kegiatan tahun 2022 proyek dari Dinas PUPR Banten sampai sekarang Diduga belum menyerahkan laporan kegiatanya, ini jelas adanya kelemahan dalam pengawasan di dinas PUPR Banten. Dan apakah kegiatan dari Dinas PUPR tahun 2023 ini sama seperti tahun 2022 yang pada pelaksanaannya tidak tepat waktu hari kalendernya. Maka saya berharap ketegasan dari pemipin untuk memberikan sangsi karena kalo dibiarkan dapat berdampak akan dapat banyak merugikan uang Negara,” pungkasnya. Tim/ red.