Dakwaan JPU Dinilai Ringan Korban Penipuan Minta Hakim PN Bekasi Mempertimbangkan Keadilan
Bekasi Lintas Dunia Online ,
Setelah mengikuti persidangan kesekian kalinnya pada hari ini Kamis,07/03/2024 Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Bekasi membacakan dakwaan kepada Sameri terkait kasus penipuan penggelapan bersama sama sebagaimana. tertuang dalam pasal 378,372 jo 55 KHUP Pidana dengan nomor register Pidana 12 di Pengadikan Negeri Kabupaten Bekasi sekitar jam 13.20 WIB. Wartawan yang mengikuti persidangan ini beberapa kali dari berbagai keterangan baik saksi pelapor yaitu H Bahar Warga Wangun Harja dan Terdakwa atas nama Sameri warga Cikedokan kesaksian saling berlawanan . Bahkan Sameri menyatakan tidak menipu H Bahar sebesar Rp. 410.000.000 ( Empat Ratus Sepuluh Juta Rupiah ) terkait jual beli besi sengan sistem uang dimuka ( Deposit ) dan menyatakan menolak BAP dari Penydik Polsek Cikarang Barat padahal ada tanda tangan yang bersangkutan hingga berkas disidangkan karena dinyatakan lengkap.
Diketahui Sameri kembali diamankan Penyidik Polsek Cikarang Barat pada Sabtu 13 Agustus 2022 itupun setelah korban melaporkan kasusnya ke Propam Polda Metro Jaya.
Dalam dakwaannya JPU yang diketuai Rizky Putradinata SH menyatakan sesuai dengan bukti yang ada , somasi yang dilakukan korban serta tidak adannya niat baik dari yang terdakwa menyatakan terdakwa Sameri didakwa dengan penjara 2 tahun dan membayar biaya pengadilan. Setelah mengetahui hal ini terdakwa menyatakan keberatan dan melakukan pembelaan .
Sementara itu Korban Pelapor H Bahar melalui Kuasa Hukumnya Lasmer Manalu SH menyatakan kekecewaanya karena terdakwa penipuan penggelapan dan bersama sama hanya dididakwa 2 tahun penjara padahal terdakwa selalu menyatakan tidak menipu bahkan menyatakan dirinya dipaksa menandatangani BAP oleh penyidik yang seakan akan mendiskreditkan kinerja penyidik padahal alat bukti menyatakan bahwa terdakwa jelas jelas menipu H Bahar Kliennya . “ Kami berharap dalam putusannya nanti hakim dapat mempertimbangka n fakta persidangan untuk memberi hukuman yang setimpal putusan ringan akan membuat pelaku kejahatan merajalela tegasnya.
Seluruh hakim di Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi yang sekarang di Nahkodai oleh Ketua PN Cikarang yang baru Hendri Agustian SH. M. Hum diharapkan mampu menimbang dan memutuskan setiap perkara dengan seadil adilnya sesuai fakta persidangan yang sudah dari awal sesuai untuk disidangkan .
Berikut bunyi KHUP 378
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.” ( Marihot / Patupa )


